Gubernur Tidak Melecehkan ASN

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Dilaporkan ke Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), oleh beberapa aparatur sipil negara (ASN) Senin (5/8/2019) malam. Gubernur Babel Erzaldi meminta mereka menjelaskan saksi dan bukti, terkait perbuatannya melecehkan para ASN tadi.

Sore itu, mereka ASN dengan Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Umum. Sehingga tidak ada perbedaan status, ketika terkait tempat duduk karena hal teknis bukan menjadi urusannya. “Oh engga, sama itu eselon IV yang dipisahkan itu sama sama kok sebelah kiri dan sebelah kanan, engga masalah, masak itu pelecehan,” terang Erzaldi.

Karena ketika itu dirinya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dimana melakukan pembinaan dan arahan merupakan keharusan. Jika laporan tersebut ditujukan kepada Gubernur dia meminta siapa saksi dan seperti apa perkataannya. “Ada engga saksinya yang menyatakan kalau saya menyinggung mereka ngapain betuntut – tuntut,” jawabnya.

Gubernur kepada wartawan usai paripurna DPRD Provinsi, tadi pagi memang sempat enggan menanggapi. Karena menurutnya apa yang dilakukan telah sesuai mekanisme dan prosedural. “Sudah sesuai (mekanisme) silakan tanya BKD. Yang pasti sekarang kalau mereka menuntut Gubernur. Saksinya siapa, apa kata – kata yang menyudutkan,” sambung Erzdi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babel, Sahirman Jumli menyayangkan sikap para ASN tadi. Dijelaskannya jika para ASN itu, mengerti mekanisme dan tata cara kerja sebagai aparatur. Para ASN yang melaporkan Gubernur itu belum menerima surat keputusan bahwa mereka nonjob.

Menurut Sahriman, ada sejumlah alasan kenapa mereka diundang pada pelantikan kemarin. Pertama, kedua undangan pelantikan, ketiga nasihat kepada sejumlah ASN yang tidak apel pada senam Jumat (2/8/2019) lalu, dan keempat arahan mengenai syarat sertifikat barang dan jasa.

Sahriman menyatakan, tidak ada niatan gubernur untuk mempermalukan para ASN saat pelantikan kemarin. Dari 137 orang yang dilantik selain JA juga ada JFU sebanyak 20 ASN, dimana agenda utama dalam rangka pembinaan pegawai. “Mendengarkan nasihat dan arahan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, itu pertama,” terangnya.

Syarat Kompetensi

Sertifikat walau pun menjadi syarat, pertimbangan menempatkan seseorang pada jabatan, juga punya pertimbangan lain. Selain faktor kompetensi lewat sertifikat, ada hal lain dilihat dari hasil assesment dan faktor moral. “Ini terkait kedisiplinan, kemampuan kerja sama, sikap dan perilaku. Sertifikat bukan satu-satunya syarat,” jelas Sahirman.

Mengenai para ASN yang melapor ke Polda karena tidak puas, merupakan bagian dari dinamika organisasi. Pemprov sendiri langsung merespon secara tertulis ke Polda Babel melalui Penjabat Sekda Babel Yulizar Adnan. Kabag Humas Sekretariat Daerah (Setda), Irwanto membenarkan hal itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *