Golkar Babel Laporkan Kecurangan Pemilu

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sudah dilakukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK). Terjadi kesalahan mencatat total suara untuk pemilihan legislatif (Pileg), dianggap kesalahan manusia yang tidak disengaja. Walau terjadi dibanyak tempat pemungutan suara (TPS), pada Kabupaten/Kota.

Partai Golkar Babel, Selasa (23/4/2019) mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel. Dalam pertemuan tadi dipastikan, terdapat salah catat total surat suara di TPS diantaranya di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Bangka Selatan. “Apakan ini yang sebenarnya itu belum tentu, namun karena partai Golkar kami anggap valid,” kata Firman TB Pardede, anggota Bawaslu Babel.

Selain Koordinator Divisi (Koordiv) Penyelesaian Sengketa, Firman hadir Ketua Bawaslu Babel Edi Irawan dan Koordiv Penindakan Pelanggaran, Jafri. Kejadian salah salah catat surat suara telah ‘dikoreksi’ Bawaslu diantaranya dengan cara membongkar C1 Plano. “Kita akan jadikan pembanding, Pangkalpinang memang terjadi penghitungan ulang,” jelas Edi.

Menurut Bawaslu, Partai Golkar Babel bisa melakukan pelaporan dengan kemudian melakukan perbaikan 2 hari kemudian. Mereka mempersilakan pihak partai menemui staf sistematika pelaporan, sehingga mengetahui tata cara dan prosedur pelaporan. Hanya saja terkait salah jumlah suara dapat diperbaiki pada rekapitulasi di Kecamatan. “Kesalahan penjumlahan dapat dikoreksi di PPK,” terang Edi.

Sementara Partai Golkar Babel, menginginkan kejadian penghilangan suara pada puluhan TPS menjadi indikasi adanya pelanggaran. Sehingga kejadian salah catat tadi, menjadi dugaan pelanggaran yang sistematis. Bagi Golkar 40 TPS yang sebarannya di seluruh Kabupaten/Kota, menjadi cukup bukti kalau telah terindikasi terjadi pelanggaran terstruktur. “Mengingat pola dan caranya sama,” terang Edi Iskandar, anggota Tim Advokasi Partai Golkar Babel.

Partai Golkar telah dihilangkan suaranya sebanyak 40 suara di salah satu TPS di Desa Rias. Penghilangan suara Golkar tingkat Provinsi tadi dijadikan suara tidak sah, data formulir rekapitulasi TPS. Semua formulir C1 maupun data rekapitulasi Bawaslu pun menggunakan total yang sama. “Semua saksi sepakat menghitung ulang surat suara hasilnya total suara kira (Golkar Provinsi) 41,” jelas Teddy Marbinanda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *