Jika mengaku aturan jumlah kursi pasangan calon diusung partai 20 persen dari total kursi legislatif di daerah pilkada akan berlangsung. Maka syarat kursi gabungan partai politik tidak lagi bisa mencalonkan pasangan alternatif. Begitu juga dengan calon perseorangan, dari 4 Pilkada Babel 2020 hanya Basel, sedang menjalankan tahapan untuk pasangan bakal calon perseorangan. “Jumlah kursi 20 persen dari total 25 kursi, benar 5 kursi,” jawab Ketua KPU Provinsi Davitri.
Ia menambahkan jika untuk syarat dukungan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu 2019, yakni 25 persen dari total suara sah. Bangka Selatan, 104.673 suara sah dalam Pemilu 2019 membuat syarat dukungan akumulasi suara gabungan partai politik adalah 26.169 suara. “25 persennya tadi adalah akumulasi perolehan suara sah bagi partai politik yang memiliki kursi legislatif di Pemilu 2019. Jadi bukan suara peserta pemilu, tapi pemiliki kursi legislatif,” tambah Davitri.














