Fira Mustika Indah Resmi Tarik Laporan terhadap Gubernur Babel

Sebelum mengambil langkah tersebut, Fira mengaku telah lebih dahulu bertemu dengan Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani.

Iwan Prahara, penasihat hukum Fira Mustika Indah. (Istimewa)

SEPUTARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Fira Mustika Indah (69), warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya ia ajukan ke Polda Bangka Belitung (Babel). Pencabutan laporan tersebut dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025 sore.

Didampingi penasihat hukumnya, Iwan Prahara, Fira mendatangi Markas Polda Babel dan langsung menuju Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk menyelesaikan proses administrasi pencabutan laporan yang dilayangkan pada Selasa, 9 Desember 2025 lalu.

Sebelum mengambil langkah tersebut, Fira mengaku telah lebih dahulu bertemu dengan Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani. Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan.

“Saya sudah bertemu Pak Gubernur kemarin. Kami sudah berdamai dan saya juga menyampaikan permintaan maaf. Semua sudah selesai,” ujar Fira kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan atas kemauannya sendiri tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Fira juga mengaku kurang memahami dampak hukum dari laporan yang sebelumnya ia buat.

“Tidak ada yang mendorong saya. Ini murni dari hati saya sendiri. Saya juga tidak begitu paham soal laporan itu. Tujuan awal saya hanya untuk menagih utang, yang sebenarnya berurusan dengan Ricky,” tuturnya.

Fira menambahkan, dirinya tidak menyadari bahwa laporan tersebut akhirnya menyeret nama Gubernur Babel, meskipun ia mengetahui gedung yang dimaksud memang milik Hidayat Arsani.

Sementara itu, penasihat hukum Fira, Iwan Prahara, membenarkan bahwa laporan kliennya terhadap Gubernur Babel telah resmi dicabut. Menurutnya, langkah ini diambil demi menjaga situasi tetap kondusif di Bangka Belitung.

“Hari ini kami menepati komitmen untuk mencabut laporan Ibu Fira. Harapannya agar kegaduhan beberapa hari terakhir bisa berhenti. Kita ingin Bangka Belitung tetap tenang,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan, setelah dilakukan penelaahan hukum, laporan yang dibuat kliennya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Hidayat Arsani secara yuridis. Jika laporan tersebut dilanjutkan tanpa dasar yang kuat, justru berpotensi merugikan pihak pelapor.

“Secara hukum tidak ada hubungan langsung dengan Pak Gubernur. Kalau diteruskan dan tidak terbukti, konsekuensinya bisa berbalik ke Ibu Fira,” jelasnya.

Ia juga berharap Gubernur Babel turut mencabut laporan yang sempat dilayangkan. Iwan mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Hidayat Arsani dan keduanya sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Sebelumnya diberitakan, Fira Mustika Indah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke SPKT Polda Babel pada Selasa, 9 Desember 2025 malam. Laporan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Penasihat hukum Fira lainnya, Irva Risti Widiatari, menyebut laporan itu terkait pengambilan bahan material bangunan sejak tahun 2015 yang hingga kini belum sepenuhnya dilunasi. Terlapor dalam perkara tersebut adalah Hidayat Arsani bersama Riki, Rio, dan Asiong.

Menurut Irva, bahan material tersebut digunakan untuk pembangunan apartemen milik Hidayat Arsani di Pangkalpinang. Total nilai pengambilan material disebut mencapai hampir Rp4 miliar, namun baru dibayarkan sekitar Rp3,1 miliar.

“Sisa utang sekitar Rp825 juta dibayarkan menggunakan delapan lembar cek, tetapi hanya dua cek yang bisa dicairkan. Sisanya tidak dapat dicairkan karena dana tidak tersedia,” ungkap Irva.

Selain itu, Irva juga mengungkap adanya pengambilan material lanjutan pada periode 2018–2019 senilai Rp38,6 juta, sementara sisa utang sebelumnya belum dilunasi.

Berbagai upaya penagihan, termasuk somasi, telah dilakukan pihak Fira. Namun karena belum ada penyelesaian, laporan hukum pun ditempuh. Hingga kini, proses klarifikasi terhadap pihak terlapor masih terus dilakukan. (SeputarBabel.com/Tedja Pramana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *