Seputarbabel.com – Komunitas Jurnalis Desk Timah kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang pertimahan dengan tajuk “Cadangan Sebagai Penentu Bisnis Komoditas Pertimahan”, Rabu (29/8) pagi ini di Swiss-Belhotel Pangkalpinang.
Berdasarkan Permen ESDM 11/2018, verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) cadangan merupakan suatu hal yang penting untuk membuktikan asal usul barang (bijih timah) dan menjadi penentu apakah barang tersebut dapat diekspor atau tidak.
Regulasi tersebut menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun laporan lengkap eksplorasi dan laporan studi kelayakan termasuk perubahannya berdasarkan standar nasional Indonesia dan ditandatangani oleh orang yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi komoditas mineral logam, mineral bukan logam dan batubara.
Untuk itu dibutuhkan sebuah RKAB pertambangan sebagai salah satu alat perencanaan dan pengendalian manajemen dan sekaligus sebagai media akuntabilitas manajemen dalam melaksanakan operasi penambangan. RKAB yang disiapkan secara matang, akan banyak membantu manajemen perusahaan pertambangan dalam memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Oleh karena itu, informasi dalam FGD ini menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh masyarakat, jurnalis, pemerintah daerah dan profesional yang bersentuhan langsung dan memiliki concern dalam melihat bisnis pertambangan Timah Indonesia.
“FGD ini adalah untuk memberikan edukasi dan informasi kepada stakeholders. Hal ini juga tentunya akan menjadi sumber pengetahuan dan kerangka berpikir baru bagi mereka yang dekat dengan dunia pertimahan,” jelas Ketua Pelaksana kegiatan M Irfan.
FGD yang dilaksanakan dimoderatori oleh Pimpinan Perusahaan Majalah Tambang Atep Abdurofik dengan menghadirkan 4 narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing, diantaranya Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Tino Ardhyanto A.R yang akan mengupas tentang profesionalisme pertambangan.
Hadir juga Komite KCMI Perhapi Andre Alis dengan mengulas materi seputar Competent Person seperti mengulas tentang apa saja prasyarat, kualifikasi dan langkah yang ditempuh untuk menjadi Competent Person.
Pemateri lainnya yakni Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Susigit yang akan mengulas seputar regulasi dan ketentuan tentang RKAB, data cadangan, asal-usul cadangan serta landasan hukum terkait cadangan dan sumberdaya produksi bijih yang harus dibuat oleh CP.
Serta Nurkholis, Mantan Ketua Komnas HAM, Pengamat Hukum, dan The Global Law Firm yang akan mengupas seputar Hukum dan HAM pertambangan