Edar Sabu 9,24 Gram, Ran Alias Randut di Tangkap Polisi

Bangka, Seputarbabel.com – Sat Narkoba Polres Bangka berhasil amankan Ran alias Randut (20) Warga Desa Cit, terkait tindak pidana narkotika yang diduga jenis Shabu.

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isa S.I.K., Melalui Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi S.Sos, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bawah ditempatkan tersebut sering dijadikan sebagai transaksi Narkoba.

Dengan informasi tersebut Sat Narkoba langsung bergerak dan menyelidikinya, Tidak butuh waktu lama Satres Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap Ran Alias Randut,

“Berawal informasi dari masyarakat tersebut pelaku berhasil diamankan di sebuah kontrakan dijalan gang Sambu kecamatan Pemali kabupaten Bangka Sabtu 14/1 Malam,” Ungkap Iptu Deni

Dikatakanya, Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan badan dan dilanjutkan pengembangan, dari tangan pelaku satres Narkoba Polres Bangka berhasil mendapatkan 27 Bungkus Plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga jenis Sabu dengan berat bruto 9,24 Gram,

“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dandilakukan pengeledahan, juga diamankan barang bukti Sabu dengan berat 9,24 Gram,” Sambung Iptu Deni

Ditambahkan Iptu Deni, tersangka Ran alias Randut melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara tersangka menjual paket narkoba jenis sabu, dengan meletakan ke beberapa titik.

” Pelaku menjual narkotika masih menggunakan modus seperti biasa, dengan meletakan dibeberpa titik,” Tambah Iptu Deni,

” Atas perbuatan tersangka Ran alias Randut diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” Lanjut Iptu Deni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *