Babar, Seputarbabel. Com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka Barat (Babar) lakuan Konferensi Pers tekait penangkapan Dua orang Pengedar Narkoba jenis Sabu dan Pil Extasi, Konferesi Pers dipimpin KBO Satres Rarkoba Ipda Yuliadi, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.IK, Jumat 6/1/23
Kedua Pelaku yang diaman oleh Satres Narkoba Polres Bangka Barat tersebut HR (42) warga desa Belo Laut, dan ZA (23) warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok
KBO Satres Narkoba Polres Bangka Barat Ipda Yuliadi menjelaskan para pelaku di tangkap di Dua lokasi yang berbeda, Pertama lakukan penangkapan terhadap pelaku HR di kawasan pinggir Jalan Jalan Goft Sungai baru Muntok pada Senin 2 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 Wib, Setelah dilakukan pengembangan dari HR, dihari yang sama juga diamankan pelaku ZA di kediamannya kawasan Kampung Jawa Muntok.
” Pertama penangkapan terhadap HR dengan barang bukti 3,04 Gram sabu, setelah dilakukan pengembangan kami berhasil amankan ZA, dari tangan ZA ditemukan barang bukti 13,54 Gram Satu, dan Pil Ekstasi Merk Ferrari sebanyak 16 Butir,” ungkap KBO Sat Resnarkoba
Lebih lanjut Ipda Yuliadi menjelaskan berdasarkan keterangan dari kedua tersangka mereka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang
” Atas perbuatannya HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” terang Yuliadi
” Sedangkan ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” sambungnya (*)