Dua Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Polsek Muntok

Muntok ,SeputarBabel.com- Dua orang penambang timah di Aliran Sungai yang beralamat di Jalan Kejaksaan Kelurahan.Sungai Daeng Kecamatan.Muntok Kabupaten.Bangka Barat disergap polisi. Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Muntok Polres Bangka Barat bersama barang bukti 
Kapolsek Muntok IPTU CANDRA WIJAYA SH.MH seizin Kapolres Bangka Barat AKBP HENDRO KUSMAYADI, SIK.MH. Pada Hari Senin, (14/8/2017 sekira pukul 17.00 WIB, Anggota Polsek Muntok Polres Bangka Barat mengamankan satu unit TI yang sedang beroperasi di Aliran Sungai yang beralamat di Jalan.Kejaksaan Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.

“Pelaku yang diamankan masing-masing satu orang pemilik TI, dan satu orang pekerja. Pelaku disergap atas tuduhan menambang timah tanpa ijin, sekaligus merambah kawasan aliran Sungai” ungkapnya

Satu Orang pemilik TI (bos tambang ilegal) yang diamankan  An. Novi (35) Warga Jalan Kejaksaan Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. dan satu orang pekerja  Regi Yansyah (18) Warga Dusun Parit Jaya Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. Kini tersangka dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Muntok Polres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku digelandang ke Polsek Muntok Polres Bangka Barat usai penangkapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi para pelaku, diketahui bahwa para penambang ini diduga kuat melanggar hukum” Sebutnya
Karena mereka melakukan penambangan tanpa dilengkapi IUP (ijin). Selain itu lokasi penambangan tersebut berada di Aliran Sungai dan Pemukiman Masyarakat “ujar Kapolsek Muntok IPTU. Candra Wijaya. SH. MM.( p4r )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *