DPRD Pangkalpinang Akan Sidak Karoeke Inul Vizta

Seputarbabel.com, Pangkalpinang.– Nampaknya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pangkalpinang kecolongan. Pasalnya, karaoke keluarga Inul Vizta (Inviz) Bangka Family KTV yang beralamat di Komplek BTC Pangkalpinang menjual minuman beralkohol.

“Ya benar, Inviz ada jual minuman alkohol, tinggal pesan saja dengan pelayannya,”ujar TY salah seorang warga yang pernah mengunjungi lokasi tersebut kepada wartawan, Rabu (18/04/2018).

Diakuinya, penjualan minuman beralkohol itu dilakukan secara terang-terangan tanpa membatasi pelanggan untuk membeli. Padahal pengunjung karaoke keluarga mayoritas remaja dan anak-anak.

Melihat itu semua, TY mengaku sempat kaget karena karaoke keluarga tidak diperkenankan untuk menjual minuman beralkohol. “Ngapa bisa seperti itu ya, ada apa ok,” katanya dengan nada bertanya kepada wartawan.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Rio Setiady saat dikonfirmasi menyatakan, akan menindak tegas tempat karoeke Inul Vizta Pangkalpinang jika benar sudah melanggar peraturan.

“Kami berikan waktu kepada pengelola untuk memperbaikinya. Karena menurut peraturan yang ada, karoeke family (keluarga) itu tidak dibenarkan menjual minuman beralkohol, ” tegasnya

Ia juga meminta dinas terkait agar mengeluarkan surat teguran kepada Inul Vizta Family Karoeke Pangkalpinang.

“Keluarkan saja rekomendasi surat peringatan. Jadi kedepannya mereka berpikir dengan kesalahan itu, ” kata Rio Setiady yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pangkalpinang

Rio juga menyayangkan, Pengelola tempat hiburan malam (THM) khususnya karoeke keluarga di Pangkalpinang, yang sering mengabaikan peraturan.

“Diluar kota kita ini banyak karoeke keluarga, tapi pengelola ya tertib. Mengapa disini kita tidak bisa seperti Karoeke Keluarga yang ada diluar.? Jika masih bandel, dinas terkait harus mencabut izin tempat usaha tersebut. karena di Pangkalpinang tidak ada izin penjualan Mihol, jika ingin berusaha disini ikuti aturannya, ” tuturnya

Ia juga menambahkan, Dalam pekan ini akan melakukan sidak ke tempat karoeke Inul Vizta (Inviz) yang dianggap sudah meresahkan masyarakat.

“Pangkalpinang punya Perda No 2 tahun 2016 larangan memproduksi dan penjualan mihol, jika terbukti melanggar akan kita tindak tegas, ” katanya.

Selain itu, Manager Inul Vizta saat dihubungi wartawan melalui telepon, tampak gugup dan jawabannya terkesan berbelit-belit, saat ia membenarkan bahwa dulunya mereka menjual minuman alkohol dan sudah mengantongi izinnya.

“Dulu memang kita menyediakan minuman beralkohol, tetàpi sekarang sudah tidak lagi. “soal izin, dulu memang ada, tapi sekarang izin sudah tidak diperpanjang lagi, ” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *