Bangka, Seputarbabel.Com –– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian 2 (Dua) Raperda, Rabu 31/8/22
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Wakil
Bupati Bangka Syahbudin,S.IP, M.Trip, Wakil Ketua I Mendra Kurniawan,A.Md, Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, Pabung Kodim 0513/BKA, Bontor Karo-Karo Forkopimda Kabupaten Bangka, Para kepala Kepala Dinas, Kantor, Camat, Lurah, dan Darma Wanita.
Dalam kesempatan itu ketua DPRD Bangka Iskandar S.IP, Mengatakan Rapat Paripurna ini tentang agenda penyampaian 2 (Dua) Raperda, 1 (Satu) Raperda usulan Bupati Bangka, Yaitu penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dan keberadaan rancangan peraturan daerah ini telah ditetapkan dalam propemperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah,
” Latar belakang keberadaan Raperda dimaksud adalah dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021
tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” Ungkap ketua DPRD Bangka Iskandar S.IP
Lanjut Iskandar, dan yang ke 2 (Dua) Raperda inisiatif DPRD, yakni rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Adapun latar belakang Raperda dimaksud dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, pemerintah daerah kabupaten bangka menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
Sementara Itu Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bangka beserta jajaran tim perancang rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yang telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan Petani.
” Pada prinsipnya kami menerima usulan rancangan peraturan daerah dimaksud karena berdasarkan apa yang telah disampaikan tadi dengan adanya raperda ini dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani dan pemerintah daerah dalam sektor pertanian. Keberadaan Raperda ini juga sebagai upaya dari pemerintah kabupaten Bangka untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani secara berencana dan berkelanjutan. Oleh karena itu, saya selaku wakil bupati bangka berkenan menerima usulan rancangan peraturan daerah kabupaten bangka yang disampaikan oleh DPRD,” Ungkap Wakil Bupati Bangka
Lanjut Syahbudin, Kita berharap kepada saudara pimpinan dan anggota dewan agar dapat membahas ke-2 (Dua) Raperda dimaksud sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Sehingga kedepannya Raperda tersebut dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi perda kabupaten bangka. Semoga tuhan yang maha esa, senantiasa melimpahkan taufiq dan hidayahnya kepada kita semua, Sambungnya