DPRD Babel Terima Dua Raperda, Pengelolaan Sampah Dan Pakaian Adat

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan pihak eksekutif dalam Rapat Paripurna, kemarin (2/12/2024). Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional dan Raperda tentang Pakaian Adat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dua Raperda ini secara resmi telah diterima DPRD Babel untuk dibahas melalui panitia khusus (Pansus) masing – masing Raperda.

Pj Sekda Babel Fery Afriyanto secara resmi menyampaikan kepada Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya didampingi Wakil Ketua Eddy Iskandar, Beliadi dan Edi Nasapta serta Ketua Bapemperda DPRD Babel, Ferry. Sebelumnya dalam paripurna disampaiakan nama – nama anggota Pansus Rapeda tentang Pakaian Adat Daerah Babel tahun 2024.

Fery menjelaskan, jika Raperda Tentang Pakaian Adat Daerah Babel merupakan upaya perlindungan hukum atas ekspresi budaya tradisional. Bentuk memperkuat eksistensi identitas budaya daerah, yang harus dimanfaatkan secara optimal oleh daerah. Sehinggga menghindari konflik di masa depan, seperti klaim pakaian adat.

“Sudah selayaknya kita melindungi dan melestarikan pakaian adat yang kita miliki, baik upaya pendaftaran hak cipta dan pembentukan peraturan daerah dengan pelestarian penggunaan pakaian adat,” ungkap Fery.

Membentuk peraturan mengenai pakaian adat yang baik secara yuridis, sosiologis maupun filosofis menjadi penting dibuat. Dengan pemahaman pakaian adat yang dapat ditinjau dari segi aspek agama, kesusilaan adat budaya dan sosial ekonomi. Serta menentukan bentuk, warna dan corak dengan ciri khas daerah Babel.

Pembangunan dengan memanfaatkan setiap potensi dan sumber daya yang dimiliki. Melalui konsep pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan dengan tetap mempertimbangkan aspek daya dukung lingkungan bagi kehidupan. Inilah membuat Raperda Pengelolaan Sampah Regional menjadi penting bagi Babel.

“Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan menjadi sangat penting agar proses pembangunan itu tidak menyebabkan rusak keseimbangan lingkungan. Salah satu contoh rusaknya keseimbangan lingkungan tidak adanya pengelolaan sampah yang pada akhirnya akan menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” papar Fery.

Terkait Raperda tentang Pengelolaan Sampah ini, bisa menjadi panduan dan pedoman dalam pengelolaan sampah di Babel. Dengan meningkatkan derajat kesehatan dan kehidupan lebih baik untuk masyarakat. “Sehingga konsep pembangunan berkelanjutan terlaksana dengan baik, dengan berwawasan lingkungan dan mempertimbangkan aspek daya dukung lingkungan bagi kehidupan,” jelas Fery.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *