Pangkalpinang,Seputarbabel.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mulai 21 Januari 2026.
Langkah ini diambil DPRD Babel sebagai respons atas tuntutan penambang rakyat yang menginginkan kepastian hukum atas aktivitas pertambangan mereka.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan Ranperda IPR menjadi prioritas utama legislatif. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk melindungi penambang lokal sekaligus menata tata kelola pertambangan rakyat di Bangka Belitung.
“Insya Allah tanggal 21 Januari 2026 Ranperda IPR akan disampaikan secara resmi oleh eksekutif ke DPRD. Setelah itu, kami akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan bisa dilakukan secara intensif dan mendalam,” kata Didit, Senin (5/1/2026).
Didit menyebut percepatan pembahasan Ranperda IPR dilakukan setelah DPRD menerima aspirasi langsung dari penambang timah rakyat yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Babel. Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah daerah dan DPRD segera menerbitkan regulasi yang memberi kepastian hukum.
Menurut Didit, Ranperda IPR tidak hanya bertujuan melegalkan aktivitas penambang rakyat, tetapi juga memastikan pengelolaan tambang berjalan tertib, adil, dan selaras dengan regulasi di tingkat pusat.
Selain Ranperda IPR, DPRD Babel juga menyoroti persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hingga kini, kata Didit, belum seluruh kabupaten/kota di Babel memiliki penetapan WPR yang sah dari pemerintah pusat.
“Baru tiga kabupaten yang sudah memiliki WPR, yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Sementara Bangka, Bangka Barat, dan Belitung masih berproses di pusat,” jelasnya.
DPRD Babel, lanjut Didit, akan terus mengawal agar penetapan WPR di daerah yang belum disahkan dapat segera terealisasi. Tujuannya agar seluruh penambang rakyat di Bangka dan Belitung memperoleh perlakuan yang adil serta kepastian hukum yang sama.
“Harapan kami, dengan adanya Perda IPR nanti, konflik dan persoalan hukum yang kerap menjerat penambang kecil bisa diminimalisir,” ujarnya.
Didit juga mengimbau masyarakat penambang untuk tetap menjaga kondusivitas dan ketertiban selama proses legislasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.(*)














