Jakarta, Seputarbabel.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti Sukardi, dan anggota lainnya dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta, Senin (14/4).
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP RI, Jalan Abdul Muis No. 2–4, Jakarta Pusat, DKPP memutuskan menjatuhkan Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Bangka kepada Sugesti Sukardi untuk perkara nomor 252-PKE-DKPP/X/2024.
Sementara itu, untuk perkara nomor 269-PKE-DKPP/X/2024, Sugesti Sukardi juga diberhentikan dari jabatan Ketua merangkap Anggota Bawaslu Bangka, dan anggota lainnya, Fega Erora, dijatuhi sanksi Peringatan Keras.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Bangka kepada Sugesti Sukardi untuk Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024,” <span;>ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan.
“Sedangkan untuk Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka merangkap anggota, serta sanksi Peringatan Keras kepada Fega Erora,” Sambung Ketua Majelis Heddy Lugito
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan oleh empat pihak, yakni Adi Putra, Supriyanto, Selamet Riyadi, dan Rustamsyah, yang telah diregistrasi secara resmi dengan nomor perkara terkait.
Usai sidang, para pengadu menyatakan menerima dan menghormati keputusan DKPP.
“Kami para pemohon menerima seluruh putusan dan menghargai proses hukum yang telah dilakukan DKPP RI,” ujar Adi Putra, Ketua DPD KNPI Kabupaten Bangka.
Hal senada disampaikan Supriyanto, Ketua Simpul Babel. “Terima kasih kepada DKPP RI yang telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.
Sementara itu, Selamet Riyadi, Ketua OKP Garuda KPPRI Kabupaten Bangka, menekankan pentingnya peristiwa ini sebagai pelajaran bagi penyelenggara pemilu.
“Kejadian ini memberikan pelajaran kepada seluruh penyelenggara agar tidak semena-mena dan bertugas sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.
Putusan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan integritas penyelenggaraan pemilu di daerah, khususnya di Kabupaten Bangka.
(Rls)