Dinsos Tertibkan Anak Mengemis Di Perempatan Jalan

PANGKALPINANG – Mulai maraknya anak-anak yang meminta sumbangan di jalanan Ibukota Provinsi Bangka Belitung, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Pangkalpinang mengambil sikap. Dinsos langsung membentuk tim penertiban sumbangan sosial.
Kepala Dinsos PPPA, Fitriansyah, mengaku tim penertiban dibentuk berkenanan dengan fenomena dan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya anak-anak yang meminta sumbangan untuk orang miskin,
“Kita akan membentuk tim penertiban, yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Sosial sendiri. Ini harus kita lakukan,”ujar Fitriansyah.
Menurutnya, pembentukan tim penertiban pengumpulan sumbangan sosial, diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 61, tentang pengumpulan uang dan barang yang bentuknya untuk sumbangan harus minta izin ke Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Kami tidak melarang untuk melakukan pungutan sumbangan sosial, karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 80, tentang pelaksanaan pungutan sumbangan sosial memang dimungkinkan, namun harus mendapat rekomendasi dari Dinsos,” jelasnya.
Untuk itu, Fitriansyah meminta kepada para lembaga masyarakat yang akan meminta sumbangan sosial untuk mengajukan permohonan izin kepada Dinas Sosial.
“Setiap lembaga masyarakat yang akan melakukan pemungutan untuk meminta izin terlebih dulu ke pihak Dinsos, dan kita akan mengeluarkan izin rekomendasi, tapi kita minta laporan penggunaan dan pemanfaatan uang hasil sumbangan tersebut,” ujarnya.
Selain itu katanya, kalau untuk sumbangan bencana silahkan saja tinggal menjaga keamanan dan ketertiban. Tapi jangan sampai hal itu dimanfaatkan untuk hal-hal yang sifatnya kepentingan pribadi.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis ataupun gepeng di jalan-jalan, sebagaimana diatur dalam perda tentang gepeng dan anak jalanan.
“Kepada masyarakat untuk mematuhi itu. Kita tidak melarang masyarakat untuk menyumbang, karena itu merupakan amal ibadah. Tapi, jika memang mau menyumbangkan, salurkanlah sumbangan itu kelembaga yang resmi,” tukasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *