
Bangka Tengah, Seputarbabel.com – S-I (15) anak di bawah umur yang menjadi korban persetubuhan oleh Dedi (23) yang sudah berulang kali nya di lakukan oleh pelaku tersebut , Kamis (29/10/20)
tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur yg terjadi pda hri Kamis tgl 15 Oktober 2020 sekura pukul 13.00 Wib di Kebun Karet yg berada di Dusun G Desa Lubuk Pabrik Kec.Lubuk Besar Kab.Bangka Tengah yang bermula atas kecurigaan Abang Kandung Korban waktu itu melihat di Hp korban ada No yang menelpon dan Chat ke aplikasi WA lalu di periksa isi Chat tersebut .

ternyata isi Chat tersebut berisikan obrolan masalah persetubuhan, yg mna perbuatan tersebut di awali karna antara Korban dan Pelapor ada hubungan Pacaran, dan perbuatan tersebutdilakukan oleh Pelaku dengan cara bujuk rayu
” Perbuatan Pelaku terhadap Korban sudah dilakukan sebanyak 10 Kali di rumah korban, dirumah Pelaku dan Areal perkebunan Karet dan Kelapa Sawit ” ujar Kapolsek Lubuk Besar Iptu Muhammad Boy Akbar
Menurut pengakuan dari pelaku tersebut sudah melalukan persetubuhan sebanyak 10 kali, dari hal perkara tersebut tindak pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) . (Jazz)