SEPUTARBABEL.COM, PANGKALPINANG–Pemberitaan sepihak yang menyeret nama Darmeli terkait dugaan penyerobotan lahan warga di area belakang Perumahan Apple 1 Residense, dijadikan tambang ilegal disinyalir tak sesuai fakta.
Hak jawab dan klarifikasi disampaikan langsung oleh Darmeli alias Welly, selaku pengelola tanah dikawasan tersebut, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Menurut Darmeli, persoalan ini bukan hal yang baru. Pasalnya, ia bersama kuasa hukumnya yakni Donny Manurung sebelumnya telah melaporkan permasalahan tanah ini ke pihak berwajib.
“Saya bersama kuasa hukum pernah melaporkan permasalahan tanah ini ke Polda Babel. Saya tegaskan ini tanah pribadi dan tidak pernah mencaplok tanah orang seperti yang diberitakan media online.”ujar Darmeli, pengelola tanah dikawasan Area Belakang Apple 1 Residence.
Ia juga menegaskan, bahwa setiap aktivitas di area kawasan tanahnya dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan tidak serta merta menggarap lahan tanpa dasar yang sah.
“Kami melakukan verifikasi atas dokumen dan status lahan sebelum mulai beraktivitas. Kami sangat menghargai hak-hak masyarakat dalam mencari makan dengan cara menambang tungau dikawasan kami.”kata Darmeli dengan tegas.
Menyoroti motif pemberitaan sepihak, pihak Darmeli mempertanyakan apakah tindakan ini dipicu oleh kecemburuan sosial atau hal lainnya.
“Kami menduga ada motif lain dibalik pemberitaan. Ini jelas sudah pencemaran nama baik saya.”sesalnya.
Artikel ini menjadi peringatan bagi insan pers agar menjaga integritas dan netralitas, serta menghindari pemberitaan sepihak yang dapat memperkeruh situasi sosial. (**)














