BELUTUNG, SEPUTARBABEL.COM – Laporan capaian 3,4 juta hektare hutan yang direbut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari perkebunan dan tambang ilegal di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada 6 Oktober 2025, bukan sekadar angka nasional.
Di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, sitaannya sudah terlihat di lapangan.
Berdasarkan penelusuran, Satgas PKH menyita lima lokasi perusahaan pertambangan pasir dan kaolin di wilayah Belitung-Belitung Timur pada Kamis (1/10/2026).
Lokasi tersebut diduga menyerobot kawasan hutan. Lima perusahaan yang masuk daftar verifikasi lapangan itu adalah PT Bangka Timah Makmur, PT Garuda Artha Resources, PT Hero Progres Internasional, PT Era Baru Kwarsa, dan PT Irpau Hero.
Ini sejalan dengan pernyataan Kejagung bahwa banyak aktivitas tambang liar ditemukan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang luasnya hampir 28 ribu hektare.
”Yang punya IUP itu kan PT Timah luasnya hampir 28 ribu hektare, tapi ada aktivitas tambang lain. Makanya kami akan periksa semua tambang di sana,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
40 Ton Pasir Timah di Air Merbau
Selain pasir kuarsa, sasaran utama Satgas PKH Halilintar di Belitung adalah timah ilegal.
Pada 22 Oktober 2025, Satgas menggerebek gudang di Kelapa Kerak, Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan. Ditemukan satu kontainer berisi sekitar 1.000 karung pasir timah, masing-masing hampir 40 kilogram, total sekitar 40 ton. f692
Gudang diduga milik kolektor berinisial AW yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan kasus korupsi tata kelola timah Rp 300 triliun.
Sepekan sebelumnya, satu unit truk Isuzu B 9193 BCI diamankan di Pelabuhan Tanjung Ru, Kecamatan Badau, saat mengangkut pasir timah ilegal yang ditutupi belasan drum plastik. Truk dan dua orang yang diperiksa kemudian dibawa ke Kejari Belitung.
Seluruh barang bukti rencananya dititipkan ke gudang PT Timah di Gantung untuk proses lebih lanjut.
Aset Rp 6-7 Triliun Diserahkan ke PT Timah
Puncak penertiban ini ditandai penyerahan aset barang rampasan negara dari tambang ilegal kepada PT Timah Tbk di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, yang disaksikan langsung Presiden Prabowo pada 6 Oktober 2025.
Nilai aset dari enam smelter dan barang sitaan mendekati Rp 6 sampai Rp 7 triliun, belum termasuk tanah jarang monasit yang disebut Presiden bernilai ratusan ribu dolar per ton.
Presiden menyebut total kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan PT Timah mencapai Rp 300 triliun.
Bagi Belitung, ini bukan sekadar penegakan hukum. PT Timah memiliki IUP darat sekitar 288.000 hektare di Bangka, Belitung, namun produksinya kalah dari smelter swasta karena maraknya tambang ilegal di dalam konsesinya.
Satgas menegaskan, keuntungan ilegal itu dinikmati swasta seolah-olah dari tambang sah, padahal tanpa IUP dan RKAB.
Dari 3,4 Juta Hektare ke 5 Titik di Belitung : Wajah Penertiban Satgas PKH di Negeri Laskar Pelangi












