PANGKALPINANG–Kepolisian Resor Pangkalpinang berhasil membekuk pelaku pencurian rumah kontrakan di Jl.RE Martadinata Kelurahan Sumberejo Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangka Pinang.
Pelaku berinisial RS (33) ditangkap Buser Polres Pangkalpinang pada hari Selasa ( 30/7/2019) sekira pukul 18.00 wiB, setelah korban melaporkan kasus rumah kontrakan nya dibongkar maling saat sedang tidur.
“Pelaku mengambil 1(satu) unit HP Merk V11 warna Hitam . Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.700.000.- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah). ” jelas Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Risdiono Septana
Setelah diselidiki, lanjut Kapolres, akhirnya anggotanya mendapat informasi bahwa barang bukti HP V11 pencurian tkp rumah kontrakan Jl RE Marthadinata berada ditangan Umar Muchtar warga Sungai Selan.
“Kemudian team opsnal menuju Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, pukul 18.00 Wib team berhasil bertemu dengan Umar Muchtar yang sedang berada dirumahnya berikut mengamankan 1(satu) unit HP V11 warna hitam dari tangannya.” ungkapnya.
Iman menjelaskan, hasil interogasi terhadap Umar Muchtar HP V11, Ia membeli dari temannya yang bernama Mahmudi beralamat dijalan Delima II No 335 Gg Delima Merah Bukit Baru Pangkalpinang, lalu team kembali ke Pangkalpinang guna melakukan pengejaran terhadap Mahmudi yang berada di Pangkalpinang.
Sekitar pukul 20.45 Wib, Polisi berhasil mengamankan Mahmudi yang sedang berada dirumahnya, dari keterangan Mahmudi, HP V11 tersebut didapat dari temannya lagi yang bernama Rusman alamat Jl Nila II Kel Rejosari yang tidak jauh dari rumah korban.
“Kemudian team langsung ke rumah sasaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian berinisial RS dan membawa pelaku ke Polres Pangkalpinang untuk dimintai keterangan. “tandas Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana. (S4F)