SEPUTARBABEL.COM, BELITUNG TIMUR – Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten kembali menegaskan pentingnya kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaporkan harta kekayaan periode 2025.
Kewajiban tersebut mencakup penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta SPT Tahunan sebagai bagian dari Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Penegasan itu disampaikan Bupati saat memimpin Apel Bulanan KORPRI yang digelar di Halaman Kantor Bupati Belitung Timur, Senin, 19 Januari 2026.
Bupati Kamarudin mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan tersebut telah diatur dan diperkuat melalui Surat Edaran Bupati yang diterbitkan pada akhir tahun sebelumnya.
Ia meminta seluruh ASN agar tidak menunda penyampaian laporan hingga mendekati batas waktu.
“Pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2026. Saya mengimbau seluruh ASN agar segera melaksanakan kewajiban ini dan tidak menunggu sampai tenggat terakhir,” ujar Kamarudin dalam rilis Diskominfo Kabupaten Beltim.
Kepatuhan ASN Capai 100 Persen
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi atas tingkat kepatuhan ASN dan wajib lapor lainnya di lingkungan Pemkab Beltim. Pada tahun 2025, penyampaian LHKPN dan LHKAN tercatat mencapai 100 persen.
Atas capaian tersebut, Pemkab Beltim mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai salah satu dari 17 kabupaten di Indonesia yang dinilai patuh.
Kabupaten Beltim bahkan menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berhasil memenuhi kewajiban penyampaian LHKAN secara tepat waktu.
Ajak ASN Semarakkan HUT ke-23 Beltim
Selain menekankan disiplin pelaporan, Bupati Kamarudin juga mengajak seluruh perangkat daerah serta ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk turut berpartisipasi aktif dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-23 Kabupaten Belitung Timur yang akan diperingati pada 27 Januari 2026.
Menurutnya, keterlibatan ASN dalam peringatan HUT daerah bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen dan kecintaan terhadap Belitung Timur.
“Mari kita rayakan HUT Kabupaten Beltim dengan semangat kebersamaan dan pengabdian, serta menjadikannya momentum untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemkab Beltim Terima Penghargaan Pelayanan Publik
Usai pelaksanaan apel, Bupati Beltim menyerahkan piagam apresiasi kepada lokus pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik dari Kemenpan RB Tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur berhasil meraih penghargaan pelayanan publik kategori A berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, dengan Indeks Pelayanan Publik sebesar 4,51.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pendidikan sebagai unit lokus penilaian.
Kepala Bagian Organisasi Setda Beltim, Yopi Risa, menjelaskan bahwa penilaian kinerja pelayanan publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Penilaian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Beltim. Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Beltim dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” jelas Yopi.
Ia berharap capaian tersebut dapat terus ditingkatkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal dan terhindar dari praktik maladministrasi. (*/SeputarBabel.Com)














