Pangkalpinang, seputarbabel.com – Warga Bangka Selatan, H. Suwandi resmi daftar gugatan terhadap ANDARTA FERRYADI, S.T, M.T, yang kedudukannya sebagai Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Setjen DPD RI Prov. Kep. Babel).
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan berawal dari permintaan fee serta sikap arogansi atau semena-mena yang dilakukan Andarta selaku Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Perwakilan Babel kepada pemilik rumah yang disewa sebagai Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI perwakilan Provinsi Bangka Belitung.
Dalam surat kuasanya, H. Suwandi memberikan kuasa pendampingan hukum kepada Advokat / Konsultan Hukum ” FERDY GALLAN & PARTNER ”, yang beralamat di Jl. Kejaksaan No. 168, RT. 001 / RW. 002, Kel. Kejaksaan, Kec. Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Kuasa Hukum, H. Suwandi, yakni Ferdy Hermawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan registrasi sidang ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nomor perkara : 68/Pdt.G/2022/PN Pgp.
Dijelaskan Ferdy , sebanyak 24 point dasar gugatan yang telah disampaikan oleh penggugat terhadap pihak tergugat yakni Andarta.
Diakui Ferdy juga, sebelum melakukan gugatan ini, pihaknya juga sudah menyampaikan somasi atas apa yang dilakukan tergugat oleh kliennya.
“Pada sekira bulan Oktober 2022, PENGGUGAT telah melayangkan Somasi
kepada TERGUGAT, melalui Surat Somasi Nomor : 026/SMS/FG/X/2022,
Tertanggal 21 Oktober 2022, yang pada pokok dan isinya meminta agar
TERGUGAT untuk memulihkan hak-hak yang seharusnya akan di dapatkan oleh
PENGGUGAT, yaitu dengan cara mengganti kerugian yang timbul kepada
PENGGUGAT sesuai dengan Kesepakatan antara PENGGUGAT dengan
TERGUGAT yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2022,” jelasnya.
Diterangkannya juga dalam salah satu poin tidak elok seorang ASN melakukan tindakan yang menurut nya sangat arogan atau pun semena-mena.
“Perbuatan yang dilakukan nya jelas tidak mencerminkan sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana ini juga bisa merupakan tindakan pungli. Yang mana kita tahu ada sanksi apabila oknum ASN melakukan pungli ini,” tukasnya.
“Jadi ini sudah kita daftarkan ke PN Pangkalpinang, masih menunggu proses selanjutnya, yakni pemanggilan pada bulan Januari 2023 mendatang,” pungkasnya.