BRiNST Nilai 9 Mitra Dipidana Karena Kegagalan Administrasi PT Timah 

Sidang 11 Tedakwa di Pengadilan Tipikor PN Pangkalpinang Terus Mendapat Dukungan Moril. Kejaksaan Dinilia Tebang Pilih dan ada dugaan kriminalisasi

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Babel Resources Institute (BRiNST) melakukan analisis persidangan, dugaan korupsi tata niaga timah pada IUP PT Timah Tbk di Bangka Selatan. Hasilnya BRiNST menilai, perlu menjadi perhatian majelis hakim tipikor dalam keputusan. Karena putusan itu akan berdampak pada pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Direktur Eksekutif Provinisi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Resources Institute (BRiSNT), Teddy Marbinanda

Direktur Eksekutif Bangka Belitung, BRINST, Teddy Marbinanda, menyampaikan ada 375 mitra PT Timah pada periode 2015 – 2022. Ia mengatakan, jangan mitra dipidana karena kegagalan administrasi negara. “9 mitra direkturnya sebagai terdakwa adalah bagian dari 375 mitra itu,” sambungnya.

BRiNST menilai perkara dengan sembilan mitra dan dua mantan direksi PT Timah ini sarat persoalan hukum. Dampaknya tidak berhenti di ruang sidang, karena 9 mitra hanyalah bagian kecil dari 375 mitra PT Timah. 9 mitra ini bekerja dengan pola sama, dan putusan perkara ini akan menentukan arah pertambangan Timah. Begitu juga nasib rakyat penambang timah Babel.

Berikut harapan dan tuntutan, BRiNST meminta majelis hakim:

1. Menguji secara cermat unsur kesengajaan (mens rea) pada mitra.

3. Menelaah peran dan tanggung jawab PT Timah sebagai penerbit perjanjian, SP, dan SPK, serta pihak yang memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaannya.

3. Menguji status hukum PT Timah pascaterbitnya PP 47 Tahun 2017 dan implikasinya terhadap konsep kerugian negara.

4. Memperhatikan dampak putusan terhadap 375 mitra dan kelangsungan pertambangan di Bangka Belitung.

BRiNST juga mendorong Kementerian ESDM, PT Timah dan pemerintah daerah dapat satu suara. Terkait perbedaan tafsir regulasi di tingkat kebijakan, agar mitra tidak terus jadi bulan – bulanan penyidik Kejaksaan. “Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun hukum tidak boleh dipakai untuk menghukum orang mengikuti prosedur yang diminta oleh negara itu sendiri,” papar Teddy.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *