Pangkalpinang, Seputarbabel.com– TJ (35), seorang residivis kambuhan, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang atas dugaan pencurian dengan pemberatan.
Pelaku diamankan di kawasan Air Hitam, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah terbukti membobol rumah warga dan menggasak uang dalam celengan.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi sehari sebelumnya, di sebuah rumah di Jalan Nanas, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui.
“Pelaku masuk dengan mencongkel jendela kamar dan merusak dua celengan plastik berwarna ungu dan hijau yang berisi uang tunai sekitar Rp 3 juta. Awalnya, istri korban curiga setelah uang dalam tas anyaman yang biasa digunakan untuk belanja raib. Setelah dicek lebih lanjut, celengan sudah dalam kondisi pecah dengan isinya hilang,” jelas AKP Riza.
Mendapat laporan, tim Satreskrim Polresta Pangkalpinang segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengamankan TJ keesokan harinya.
“Saat diinterogasi, TJ mengakui perbuatannya. Ia mencongkel jendela rumah korban menggunakan pisau yang ditemukannya di rumah tetangga. Setelah berhasil masuk, ia mengambil dua celengan yang berisi uang tunai,” tambah AKP Riza.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua celengan berwarna hijau dan ungu, uang tunai Rp 2 juta, satu karung beras, satu kotak susu merek Vidoran, satu bilah pisau, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
“Pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, seperti beras dan susu,” ungkapnya.
Saat ini, TJ telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.
(Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang)