Bawaslu Kabulkan Sebagian Permohonan Rato-Ramadian, KPU Diperintahkan Verifikasi

Bangka,Seputarbabel.com  – Sidang musyawarah sengketa Pilkada 2025 yang digelar Bawaslu Bangka, Senin (4/8/2025), jadi sorotan. Dalam sidang terbuka itu, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Rato Rusdiyanto dan Ramadian.

Sejak pagi, massa pendukung Rato-Ramadian sudah memadati lokasi untuk menanti hasil akhir sengketa yang diajukan ke Bawaslu.

“Bawaslu Kabupaten Bangka memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Komisioner Bawaslu Bangka, Andi Budi Mulya saat membacakan putusan di hadapan para pihak.

Dalam amar putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU Bangka untuk melakukan penelitian ulang terhadap persyaratan administrasi atas nama Rato Rusdiyanto, khususnya terkait keabsahan ijazah Paket C.

Tak hanya itu, KPU juga diwajibkan melakukan klarifikasi atas dua surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, salah satunya dengan nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas, Lisarmawan, S.Kom, M.AP.

“KPU wajib menindaklanjuti hasil penelitian dan klarifikasi itu, sepanjang persyaratan administrasi terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam waktu lima hari sejak putusan dibacakan,” tegas Andi.

KPU Bangka juga diberi tenggat maksimal tiga hari kerja untuk menindaklanjuti dan menyampaikan keputusan resmi setelah putusan Bawaslu.

 

Sidang terbuka ini turut dihadiri Plt Ketua Bawaslu Bangka Fega Erora, anggota Bawaslu Andi Budi Mulya, Ketua dan Komisioner KPU Bangka, kuasa hukum kedua belah pihak, serta pasangan Rato-Ramadian.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Rato-Ramadian, Jauhari, mengajak seluruh pendukung untuk bersabar dan tetap tenang menunggu keputusan akhir dari KPU.

“Saya harap bapak-ibu sekalian bersabar tiga hari ke depan untuk menunggu pengumuman resmi dari KPU. Kami mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan luar biasa selama ini,” ujarnya di hadapan para pendukung.

Dengan putusan ini, peluang Rato-Ramadian untuk kembali maju di Pilkada ulang 2025 terbuka lebar — tinggal menunggu hasil verifikasi lanjutan dari KPU Bangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *