Seputarbabel.com, Jebus— Kepolisian berhasil membekuk satu tersangka pengedar uang palsu di wilayah hukum Polsek Jebus.
Tersangka berinisal RDH alias AD (24) mengedar sejumlah uang palsu di empat titik berbeda diwilayah Parit tiga, Jebus, Kab. Bangka Barat.
Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang dirugikan atas uang palsu tersebut.
“Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan rekan unit reskrim Polsek Jebus, tanggal 27 September 2025 berhasil ditangkap atau diamankan tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu.”ujar Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana. Senin, (29/9/2025)
Dijelaskan Fatah, pelaku inisial RDH merupakan warga pendatang asal Palembang yang baru tiba di Parit Tiga, Jebus, pada tanggal 26 September 2025
Ia menambahkan, pengakuan pelaku telah mengedarkan uang palsu sebesar Rp 1 juta diwilayah hukum Polsek Jebus.
” Pelaku tak hanya mengedarkan uang palsu di Parit tiga Jebus, namun disejumlah wilayah Sumatera Selatan pun menjadi sasaran, untuk rinciannya masih dalam pendalaman penyidik.”ungkap Kapolsek.
Pada kesempatan ini juga, Kapolsek Kompol Fatah Meilana, menghimbau, seluruh masyarakat lebih waspada & teliti dalam menerima uang dalam bentuk cash.
“Terimakasih kepada masyarakat Parit Tiga yang turut aktif mnjaga kamtibmas di wilayah ini sehingga dapat mencegah adanya tindak pidana.”tukas Kapolsek. (Redaksi)