BAP DPD RI Ambil Alih 8 Desa Dengan PT GML

Bangka, Seputarbabel.com — Terkait permasalahan sawit PT GML di kabuapten Bangka Kades Bukit Layang Andri bersama kepala desa yain nya melakukan  rapat secara virtual, Rabu (2/6/21)

Kepala desa Bukit layang saat membacakan Paparannya dihadapan badan akuntabilitad pulik BAP DPD RI secara Virtual ia menyampaikan bahwa PT. GML harus berkomitmen untuk menyelesaikan tuntutan pengaduan dari 8 desa terkait tuntutan atas kemitraan membangun kebun plasma dan kesejahteraan masyarakat

” Adapun point dalam kesepakatan bersama tersebut diantaranya, PT. GML berkomitmen untuk menyelesaikan tuntutan pengaduan dari 8 desa terkait tuntutan atas kemitraan membangun kebun plasma dan kesejahteraan masyarakat ”

Yang menjadi permasalahan antara 8 Desa  di 3 Kacamatan diantaranya Kecamatan Pemali, Kecamatan Bakam, Kecamatan Puding Besar dengan PT. Gunung Maras Lestari (GML) sudah diambil alih oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Pusat

” Dari hasil raapt kami secara virtual Alhamdulillah sudah menghasilkan beberapa point penting yang sudah di sepakati kami bersama ” ungkap Andri kepala desa bukit layang

Serta BAP DPD RI akan melaksanakan kunker ke Kabupaten Bangka dimulai pada tanggal 16-18 Juni 2021, dalam rangka tindak lanjut dari pengaduan dari 8 desa dari Kabupaten Bangka

” Harapan Kami  adanya solusi untuk penyelesaian ini, karena kami yakin desa ada karena ada masyarakat, dan kami harapkan dengan pertemuan ini kami dapat kejelasan atas apa yang menjadi pertanyaan-pertanyaan kami selama ini,” ujar andri

Andri juga mengatakan bahwa Pangaduan 8 Desa di tingkat Provinsi terasa terabaikan, atau tidak ada tindak lanjut penyelesaiannya, makanya dengan pertemuan pada hari ini secara virtual dengan di fasilitasi dan mediasi dari BAP DPD RI atas nama 8 desa harapan dengan ini dapat solusi nya.

BAP DPD RI Ambil alih 8 Desa Dengan PT GML

Bangka, Seputarbabel.com — Terkait permasalahan sawit PT GML di kabuapten Bangka Kades Bukit Layang Andri bersama kepala desa yain nya melakukan rapat secara virtual, Rabu (2/6/21)

Kepala desa Bukit layang saat membacakan Paparannya dihadapan badan akuntabilitad pulik BAP DPD RI secara Virtual ia menyampaikan bahwa PT. GML harus berkomitmen untuk menyelesaikan tuntutan pengaduan dari 8 desa terkait tuntutan atas kemitraan membangun kebun plasma dan kesejahteraan masyarakat

” Adapun point dalam kesepakatan bersama tersebut diantaranya, PT. GML berkomitmen untuk menyelesaikan tuntutan pengaduan dari 8 desa terkait tuntutan atas kemitraan membangun kebun plasma dan kesejahteraan masyarakat ”

Yang menjadi permasalahan antara 8 Desa di 3 Kacamatan diantaranya Kecamatan Pemali, Kecamatan Bakam, Kecamatan Puding Besar dengan PT. Gunung Maras Lestari (GML) sudah diambil alih oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Pusat

” Dari hasil raapt kami secara virtual Alhamdulillah sudah menghasilkan beberapa point penting yang sudah di sepakati kami bersama ” ungkap Andri kepala desa bukit layang

Serta BAP DPD RI akan melaksanakan kunker ke Kabupaten Bangka dimulai pada tanggal 16-18 Juni 2021, dalam rangka tindak lanjut dari pengaduan dari 8 desa dari Kabupaten Bangka

” Harapan Kami adanya solusi untuk penyelesaian ini, karena kami yakin desa ada karena ada masyarakat, dan kami harapkan dengan pertemuan ini kami dapat kejelasan atas apa yang menjadi pertanyaan-pertanyaan kami selama ini,” ujar andri

Andri juga mengatakan bahwa Pangaduan 8 Desa di tingkat Provinsi terasa terabaikan, atau tidak ada tindak lanjut penyelesaiannya, makanya dengan pertemuan pada hari ini secara virtual dengan di fasilitasi dan mediasi dari BAP DPD RI atas nama 8 desa harapan dengan ini dapat solusi nya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *