Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Setelah mendapatkan pembaruan Persetujuan Ekspor (PE) Timah Batangan 3 Mei 2018, bulan ini PT Timah Tbk menargetkan penjualan 5.500 metrik ton (mton). Untuk semester I – 2018 target produksi PT Timah 17.157 mton, setelah. Hingga kuartal I – 2018, penjualan hanya 5.801 mton akibat perubahan regulasi.
Sekretaris Perusahaan PT Timah Amin Haris Sugiarto mengatakan, sejak keluarnya PE timah batangan. Maka penjualan kembali bisa dilakukan, sehingga volume penjualan dipastikan akan norman. “Untuk semester I – 2018, perseroan menargetkan penjualan sebesar 17,157 mton,” ujarnya.
Sampai kuartal I – 2018 PT Timah mencatat pendapatan usaha dari penjualan logam timah dan tin solder, Rp 1,784 miliar. Dengan rincian dari penjualan ekspor Rp 1,726 miliar dan dari penjualan lokal Rp 58 miliar. Total volume penjualan tadi sebesar dari 5.801 mton dengan harga jual rata – rata USD 21,470/ton.
”Pada tanggal 3 Mei 2018 Perseroan telah mendapatkan pembaruan Persetujuan Ekspor Timah Batangan dan pada bulan Mei 2018 Perseroan menargetkan penjualan sebesar 5,500 mton yang pada 17 Mei lalu telah dilakukan ekspor sebesar 2,270 mton,” papar Amin.
Dari volume penjualan tadi, didistribusikan ke Jepang sebanyak 1.665 mton atau 29 %, Korea Selatan sebanyak 830 mton yakni 14%, Amerika Serikat sebesar 560 mton, Perancis sebesar 555 mton keduanya 10 % dari total volume penjualan. Belanda sebesar 300 mton atau 5 % total volume penjual, sebesar 5% dan sisanya 1,891 mton atau 33% didistribusikan ke negara lainnya.
Terbitnya revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2015 (Permendag 33/2015) tentang perubahan atas Permendag nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Yakni Permendag 53/2018 atas perubahan kedua Permendag nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Akibatnya PT Timah harus memperbarui PE timah batangan, sehingga penjualan baru normal bulan ini.












