Seputarbabel.com – Tim Gabungan dari Kejagung, Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang dikabarkan telah menangkap Ramlan alias Beno, terpidana kasus korupsi Taman Mandara Pangkalpinang yang selama ini buron dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan informasi dari pihak kejaksaan yang masuk melalui pesan WhatsApp Komunitas Wartawan Online Babel (KWOB), Beno telah ditangkap di Jakarta. (kapan ditangkap?)
Selama masa pelariannya, Beno diketahui telah mengganti identitasnya dengan nama Jabir Abdul Rohmad. Untuk sementara Beno dititipkan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
“Rencananya, besok (Jumat-red) tanggal 23 Februari 2018 terpidana akan diterbangkan ke Pangkalpinang untuk kemudian di eksekusi di LP Tua Tunu Pangkalpinang,” ujar Hendi kepala intel kejaksaan kota Pangkalpinang
Beno sudah divonis penjara selama 5 tahun. Bos PT Ayu Mustika Rizki ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (3) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nonor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dalam korupsi proyek Taman Mandara dengan pagu senilai Rp 2,7 miliar Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Pangkalpinang, negara telah dirugikan kurang lebih senilai Rp 500 juta” ungkapnya
Berita sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, menetapkan Bn, tersangka kasus pembangunan Taman Mandara milik Badan Lingkungan Hidup Daerah setempat yang merugikan negara Rp500 juta masuk daftar pencarian orang.
“Tersangka Bn telah kami tetapkan masuk DPO karena tidak datang pada pemanggilan ketiga yang telah kami layangkan. Penetapan DPO ini justru akan memberatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Samsudin, Minggu (20/9/2015).
Ia mengatakan, satu tersangka yang lebih dulu ditetapkan yakni Aldi Syalqomar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Untuk PPK sudah divonis dan sementara kami baru menetapkan dua orang tersangka. Selain itu, kami juga saat ini masih fokus memeriksa saksi-saki guna mencari keterlibatan pihak lainnya,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya akan menetapkan tersangka baru dari saksi-saksi yang telah diperiksa jika ditemukan alat bukti yang kuat mengarah pada kasus tersebut.
“Kalau ditemukan alat bukti yang kuat dan mengarah ke pihak lainnya akan dijadikan tersangka. Dari hasil pemeriksaan ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Mandara senilai Rp2,75 miliar yang dikerjakan oleh PT Ayu Mustika Rizki (AMR) tahun anggaran 2012 bermula ketika ditemukan praktik penggelembungan terhadap biaya proyek pembangunannya.
Selain itu, PPK juga telah mencairkan dana sebesar lima persen biaya pemeliharaan yang seharusnya tidak dicairkan pada Desember 2013.
“Pencairan dana pemeliharaan itu seharusnya dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai yakni dari Januari hingga Juni 2014. Namun mereka telah melakukan pencairan pada Desember 2013 dengan menyatakan proyek ini sudah selesai dengan baik,” katanya.












