Bangka,Seputarbabel.com – Polres Bangka menegaskan akan terus menindak aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan. Sejumlah lokasi yang menjadi sorotan di antaranya kawasan Jada Bahrin dan Muara Jeliti.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas tambang tanpa izin.
Namun kata Deddy, strategi yang akan diterapkan tidak dapat diungkap secara rinci kepada publik.
“Kami memiliki strategi dalam melakukan penertiban dan tidak bisa disampaikan terlebih dahulu karena dikhawatirkan bocor. Yang pasti pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan sesuai prosedur,” kata Deddy saat berdialog dengan wartawan di Sungailiat, Rabu (17/6/2026).
Menurut Deddy, aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Dampaknya dapat mengganggu ekosistem hingga merusak daerah aliran sungai (DAS).
Ia menegaskan sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan PT Timah guna memastikan data wilayah kerja dan mitra yang memiliki izin resmi.
“Koordinasi ini penting agar saat penertiban dilakukan tidak terjadi kesalahan terhadap pihak-pihak yang memang memiliki legalitas,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan di lapangan, Polres Bangka juga akan menelusuri rantai aktivitas pertambangan ilegal secara menyeluruh.
Penyelidikan tidak hanya menyasar para pekerja tambang, tetapi juga pihak yang menampung hingga mendistribusikan hasil tambang.
“Kami telusuri secara runtut. Mulai dari siapa yang bekerja, siapa kolektornya, hingga ke mana hasil tambang itu didistribusikan,” tegasnya.
Deddy berharap persoalan pertambangan ilegal di Kabupaten Bangka dapat diselesaikan secara bertahap melalui langkah penegakan hukum yang konsisten serta dukungan regulasi, termasuk terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IUPR).
“Mudah-mudahan persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik, termasuk terkait IUPR yang diterbitkan pemerintah,” pungkasnya.












