SEPUTARBABELCOM, BELITUNG – Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung pantai (HLP) Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dijadikan ladang bisnis yang menggiurkan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi.
Ladang bisnis ini telah berjalan cukup lama. Penambang diharuskan membayar sejumlah uang agar masyarakat bisa tetap bekerja.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang masyarakat setempat yang identitasnya tidak ingin diketahui. Uang tersebut diminta kepada setiap unit mesin tambang yang ingin masuk di kawasan tersebut.
Tidak hanya sampai disitu, bahkan setiap satu minggu sekali mereka diharuskan membayar kepada seorang penambang yang dijadikan sebagai perantara.
Setelah uang terkumpul, kemudian diserahkan kepada oknum aparat yang bertugas di salah satu institusi agar masyarakat setempat bisa aktif bekerja.
Padahal tempat yang dijadikan sebagai aktivitas tambang itu adalah kawasan HLP yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dikelola menjadi destinasi wisata.
Sedikit informasi bahwa Desa Wisata Kreatif Terong Belitung masuk dalam nominasi Desa Wisata Terbaik Indonesia versi Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) dan berhasil masuk 75 Besar ADWI 2023.
Desa Terong dikenal karena berhasil menyulap lokasi bekas tambang timah menjadi destinasi wisata alam dan budaya yang unik, menawarkan wisata alam (mangrove, perbukitan), budaya (tari tradisional, musik Gambus) dan buatan (kolam pancing, area pertemuan.
Kini sebagian hutan disalah satu destinasinya mengalami kerusakan yang cukup parah akibat aktifitas tambang ilegal. Sudah berjalan sejak tahun 2025 lalu.
Atas pengrusakan itulah, pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 Wib, Polsek Sijuk, Polres Belitung bersama KPHL Belantu Mendanau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung melakukan penertiban tambang ilegal di kawasan itu.
Saat pelaksaan penertiban itu petugas berhasil mengamankan lima unit mesin robin dan peralatan lainnya yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Hingga kini barang bukti tindakan pengrusakan hutan lindung telah diserahkan petugas ke Satreskrim Polres Belitung. (SeputarBabel.com/arya)














