Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Sekber (Sekretariat Bersama) Ormas, OKP dan LSM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dituding menggunakan senjata tajam. Ketika melakukan pembubaran Aksi ngamen Batara di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (25/11/2025) lalu. Narasi di lamaTiktok Batara ini dinilai ngawur, hoax dan upaya mencari simpati dengan cerita bohong.
Ketua Bidang Organisasi Sekber Babel, Anthoni menyampaikan hal tersebut. Ia berpendapat narasi tersebut provokatif dan upaya memecah belah antar warga.
“Apa yang diucapkan Batara soal adanya kawan-kawan ormas yang membawa atau menyerang dengan senjata tajam itu ngarang cerita dan terkesan mengadu domba supaya sapat simpatik dari warga pasca aksi ngamennya di Pengadilan batal karena dibubarkan kawan-kawan Ormas, OKP dan LSM,” ujar Anthoni dalam keterangan persnya, Jumat (28/11/2025)
Pembubaran dilakukan kawan-kawan Sekber Babel merupakan tindakan spontanitas. Karena Batara Cs ngotot memaksa melakukan aksi ngamen persis di samping pintu gerbang kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Mungkin spontan ya karena saat itu sudah kita komunikasikan silahkan ngamen tapi jangan di Pengadilan. Tetapi saat negosiasi itu Batara ngotot tetap ingin ngamen di Pengadilan sehingga terjadi dorong-dorongan. Lalu oleh kawan-kawan dari kepolisian Batara diamankan ke kantor Polsek,” kata Anthoni didampingi Wakil Ketua Sekber Fahrizan Buntuk dan Sekretaris Ferry Irawan.
Aksi tersebut dianggap sarat kepentingan, dengan sidang Wakil Gubernur Babel Hellyana yang berlangsung hari itu. Ngamen dan penggalangan koin disinyalir upaya intervensi terhadap sidang yang sedang berlangsung. “Kenapa dibubarkan karena aksi ngamen Batara ini kami sinyalir sarat kepentingan dan intervensi. Waktu itu jelas kami sampaikan bahwa kami tidak melarang Batara mau ngamen cuma harus tau tempat. Kan banyak tempat ngamen dan menggalang dana, di lampu merah atau di alun – alun tidak mungkin kami larang, kenapa harus di Pengadilan?,” papar Anthoni.
Ia menjelaskan jika intervensi publik terhadap proses peradilan sendiri sejatinya dapat termanifestasi dalam berbagai bentuk. Mulai dari liputan media yang intens, kampanye di media sosial, hingga demonstrasi massa. “Tekanan semacam ini berpotensi mengganggu prinsip fair trial dan independensi hakim yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945,” beber Anthoni.
Anthoni memastikan saat insiden pembubaran tidak ada kekerasan fisik dialami Batara. Apalagi sampai penyerangan dengan senjata tajam. “Sekali lagi kami tegaskan tidak ada aksi kekerasan apalagi sampai yang kataya diserang pakai senjata tajam, itu sangat ngarang cerita,” tambah Anthoni.
Sebelumnya, Batara memberikan pernyataan jika dalam insiden ngamen di Pengadilan Negeri Pangkalpinang Selasa (25/11/2025) lalu, dirinya diserang ormas menggunakan senjata tajam. Hal tersebut diutarakan Batara dalam laman akun tiktoknya.
“Kita baru nyanyi dua lagu kita diserang oleh ormas, kurang lebih ada 300 ormas yang menyerang. Aku merasa tidak terima kok kayak gini negeri ini. Kami datang dengan gitar tapi mereka menyerang kami pakai senjata. Untung aja ada pihak kepolisian, kalau tidak mungkin ada diantara kami yang bersimbah darah, sebab mereka bawak senjata, mereka membawa pisau,” kata Batara dikutip dari laman Tik-toknya.














