Operasi Tangkap Tangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Belitung

Belitung, Seputarbabel.com – Satgas Halilintar bersama dengan Kajari Belitung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Operasi ini berlangsung pada Sabtu siang, 25 Oktober 2025.

Dalam operasi tersebut, Satgas Halilintar dan Kajari Belitung menangkap beberapa orang yang diduga sebagai petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat mereka mengisi BBM ke dalam derigen yang telah disiapkan.

Sumber yang tidak mau namanya disebutkan mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas truk pertamina milik PT. Makmur Patra Persada yang mengangkut BBM jenis pertalite tidak menyalurkan ke SPBU, melainkan ke sebuah gubuk kecil dekat SPBU yang sedang dalam perbaikan.

“Dengan niat agar tetap bisa berjualan pertalite bersubsidi. Seharusnya saat SPBU sedang perbaikan, maka kegiatan jual beli tidak dilaksanakan,” ujar sumber dalam keterangan rilis yang disampaikan ke Redaksi seputarbabel. Com.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Cerucok, Kecamatan Membalong, samping salah satu SPBU milik PT. Makmur Patra Persada. Dalam operasi tersebut, Satgas Halilintar dan Kajari Belitung berhasil mengamankan satu unit truk dengan nomor polisi BE8791AAU yang bertuliskan PT. Kopka Parta dengan tujuan PT. Makmur Patra Persada SPBU 2633426 Jalan Kelekak Usang, Desa Membalong, Kabupaten Belitung Barat.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sopir truk yang ditangkap adalah Mulyono berdasarkan surat pengantar pengiriman, sementara terduga pelaku lainnya adalah operator SPBU yang sedang bekerja.

“Bukti valid tertangkap tangan, mobil tangki pertamina dituang dalam derigen dan drum di gudang yang seharusnya tidak boleh dalam aturan perundang-undangan, dan hal tersebut sudah diakui oleh pengurus administrasi atas nama saudari Trisna,” tulis sumber dalam rilisnya.

Tim gabungan menyita barang bukti (BB) berupa satu mobil tanki pertamina bermuatan pertalite, drum berisi pertalite, derigen berisi pertalite, serta saksi sopir dan kernet mobil tanki, pengawas gudang/kegiatan, dan uang cash hasil transaksi.

Hingga saat ini, tim gabungan Satgas Halilintar dan Kajari Belitung masih melakukan pengembangan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *