Kemitraan PT Timah dalam Krisis: Transparansi Harga dan Pencairan Dana yang Dipertanyakan

Blitung, seputarbabel.com – Kemitraan PT Timah atau CV yang bekerja sama dengan perusahaan BUMN ini menjelaskan bahwa adanya kenaikan harga yang beredar di media sosial Facebook pada penetapan nilai imbal usaha jasa penambangan (NIUJP) kerjasama penambangan program kemitraan dan kerja sama penambangan Timah Alluvial Berdasarkan kadar Sn tersebut dianggap tidak transparan.

 

Sumber kepada Redaksi (P) inisial menyampaikan bahwa harga timah yang beredar tersebut belum dipotong pajak sekitar 8%. “Masyarakat tahu harga seperti yang disampaikan PT Timah, faktanya jika dipresentasikan maka PT Timah sepertinya akan membunuh mitranya sendiri,” tulis sumber.

 

Sumber juga menyampaikan bahwa harga komoditas adalah sesuatu yang tidak bisa disebarkan begitu saja tanpa ada penjelasan yang benar agar masyarakat atau para pekerja tambang bisa memahami dengan jelas. “Kami berusaha sebagai mitra untuk terus mendukung program PT Timah, akan tetapi bagaimana solusinya? Naik Rp 7.000/kg heboh selangit. Dana Macet!” kata dia.

 

Ia menambahkan bahwa keuangan mitra di PT Timah belum ada pencairan, lantas bagaimana kami akan membeli? “Penambang tahu ada barang ada uang, Mitra PT Timah tahu barang ada uang macet bagaimana solusinya?” ujar sumber dengan nada kecewa.

 

Lebih lanjut, untuk menghadapi kondisi harga komoditas yang disebarkan dari PT Timah tersebut, kami meminta agar pencairan di bulan Agustus dan September segera direalisasikan. Secara komposisi, kemitraan akan berjalan melakukan upaya mengikuti langkah PT Timah yang telah melakukan penetapan NIUJP sesuai dengan kenaikan dan penurunan kadar Sn.

 

Selanjutnya, kemitraan juga akan berupaya kembali mempertimbangkan recovery logam dari produksi biji Timah yang berasal dari kerjasama penambangan program kemitraan tambang darat (tambang semprot, tambang kecil, tambang ponton isap darat) dan ponton isap produksi (PIP) area Bangka Belitung.

 

“Jadi kami berharap agar pencairan keuangan kemitraan di bulan Agustus dan September segera direalisasikan agar kami selaku mitra perusahaan PT Timah tidak tutup, karena jika pencairan tersebut terus ditunda maka semua akan kembali macet dan menyebabkan kemitraan yang rusak,” tegasnya.

 

Sebagai informasi, kadar Sn 60% sampai dengan 78% tersebut yang disampaikan merupakan harga kotor untuk kemitraan karena belum dipotong pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *