Polres Belitung Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp 6 Miliar!


Belitung, Seputarbabel.com – Polres Belitung menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di perairan Tanjung Bingak. Penindakan ini dilakukan untuk menghentikan praktik penyelundupan pasir timah di wilayah ini.Penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Belitung setelah menerima surat edaran Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Rabu (2/10/2025).

Total temuan diperkirakan mencapai 300 karung yang berisi pasir timah dengan nilai barang lebih dari Rp 6 miliar. Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K., menyatakan bahwa kronologi penangkapan dilakukan berdasarkan spontanitas atas dasar informasi yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim.

Kemudian, Kasat Reskrim diperintahkan untuk mendalami laporan tersebut. Hasil penelusuran di lokasi tidak menemukan aktivitas yang dilaporkan, namun tim gabungan Pol Air dan KBO kapal RIB 1008 milik Polda Babel melakukan penyisiran di perairan Tanjung Kelayang dan berhasil menangkap sebuah kapal kayu dengan muatan karung berisi pasir timah.

Penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Polres Belitung mengenai transaksi ilegal menggunakan jalur laut di wilayah perairan Tanjung Bingak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama Pol Air dan KBO kapal Polda Kepulauan Bangka Belitung RIB 1008 melakukan penelusuran di perairan tersebut.

Pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan mendapati satu kapal kayu bermuatan karung yang hendak melakukan oper muatan. Selanjutnya, Polres Belitung melakukan penindakan terhadap kapal tersebut dan mengamankan lima belas orang anak buah kapal (ABK).

“Polres Belitung juga mengamankan satu orang yang merupakan koordinator lapangan yang bertugas sebagai penanggung jawab pengiriman pasir timah ilegal dari Belitung ke Malaysia, ” terangnya. Setelah pengamanan dilakukan, pengawasan terhadap bongkar muat barang hasil penindakan tersebut kedalam dua truk untuk dibawa ke Polres Belitung kemudian dilakukan penyitaan.

Selanjutnya, barang bukti (BB) tersebut dikirimkan ke pabrik resmi PT Timah GBT yang terletak di Gantung, Belitung Timur. Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Belitung untuk memberantas dan menindaklanjuti peredaran penyelundupan pasir timah.

Ia menyatakan bahwa keberhasilan Polres Belitung dalam mencegah peredaran penyelundupan itu adalah hasil sinergi erat antara masyarakat dan Polri. “Polres Belitung sedang mendalami nama-nama pemilik yang terkait barang tersebut. Jadi semua transparan,” terangnya.

Selanjutnya, untuk para tersangkanya akan dikenakan pasal 161 undang – undang nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara/ dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 milliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *