Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (28/8/2025) digelar. Pengambilan keputusan dilakukan setelah pandangan akhir fraksi terhadap beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda). Selain APBD Perubahan, Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional dan Pakaian Adat.
Hadir Gubernur Babel, Hidayat Arsani dan pimpinan DPRD Babel, diantaranya Ketua DPRD Babel, Didit Srigujaya didampingi Wakil Ketua Eddy Iskandar dengan Pimpinan Sidang, Wakil Ketua, Edi Nasapta. Agenda pertama adalah penetapan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD Perubahan) tahun anggaran 2025.
Kemudian dilanjutkan dengan pengesahan Raperda tentang Pakaian Adat dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional. Satu persatu juru bicara 7 fraksi membacakan pandangan akhir fraksi. Fraksi Gerindra, Yogi Maulana, Fraksi Partai Golkar, Sesilia Rizki, Fraksi PDI Perjuangan, Me Hoa.
Lalu Fraksi NasDem, Bobby Prima Sandy Muslim, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Johan Vigario, Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan, Syarifah Amelia dan Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa, Maryam. Sebelum disahkan keputusan dibacakan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Babel, Dedy Apriandy.
Edi mengatakan APBD Perubahan 2025 tadi, disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, 30 Juli 2025. Setelah melalui proses pembahasan melibatkan Komisi – Komisi, Badan Anggaran dan TAPD. Kemudian dilakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Barulah setelah mendapat persetujuan fraksi – fraksi lewat pandangan akhir fraksi, pengesahan ranperda menjadi perda dilakukan.
“Dari semua mekanisme dan tahapan telah dilalui dalam melakukan pembahasan terkait ranperda ini. Juga telah secara seksama kita bahas, baik di tingkat komisi, rapat gabungan bersama pemerintah provinsi dan melalui proses fasilitasi dari Kemendagri. Hari ini dalam rapat paripurna kita putuskan bersama,” kata Edi Nasapta, wakil ketua DPRD Babel dari Fraksi NasDem ini.