Bangka,Seputarbabel.com – Penanganan kasus korupsi pertimahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi isu yang hangat dibicarakan masyarakat Bangka Belitung.
Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah, (F3PKD) Bangka, Gustari, menyampaikan pandangannya mengenai hal ini, Rabu (8/1/2025).
Dalam keterangannya, Gustari menilai langkah Kejagung memproses kasus pidana korupsi terhadap perusahaan smelter bukanlah solusi menyeluruh untuk mengatasi permasalahan di sektor pertambangan timah.
Gustari, menegaskan, persoalan utama terletak pada belum adanya kemudahan dalam pemberian Izin Penambang Rakyat (IPR) dan kurangnya implementasi kewajiban Kementerian ESDM sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 73.
“Kejagung seharusnya melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jika izin (IPR) tidak dipermudah dan kewajiban Kementerian ESDM belum direalisasikan, maka permasalahan korupsi dan ilegalitas akan terus terjadi,” ujar Gustari.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) gabungan TNI dan Polri untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, tambang ilegal yang masih marak di lapangan menjadi penyebab utama kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
“Faktanya, tambang ilegal terus beroperasi, dan jika hasilnya tidak ditampung oleh smelter resmi, kemungkinan besar timah tersebut diselundupkan. Ini justru semakin merugikan negara,” tegas Gustari.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor pertimahan harus disertai langkah strategis untuk mengatasi akar masalah, “termasuk regulasi yang berpihak pada masyarakat dan penertiban aktivitas ilegal,” tutupnya