Kasat Res Narkoba Polres Bangka Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bangka

Sungailiat,Seputarbabel.com  — Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, S.H., menghadiri pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Jalan Pemuda, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (29/8/24).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Edi Subhan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Melinda Aritonang, S.H., Kepala BNN Bangka, Hariyansah, S.T., Kepala Bidang SDK, Ratna Ningsih, S.Si., Apt., dan Plt Asisten II Pemkab Bangka, Muchtar, S.H.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam acara tersebut meliputi 49 perkara dengan rincian 17 perkara narkotika berupa sabu seberat 178,981 gram, ganja seberat 605,916 gram, dan 15 unit handphone. Selain itu, terdapat 32 perkara tindak pidana umum, seperti senjata tajam, pakaian, serta uang palsu senilai Rp95.000.000. Keputusan terkait barang bukti tersebut adalah dirampas untuk dimusnahkan, bukan dikembalikan atau dirampas untuk negara.

Kajari Bangka, Edi Subhan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan sebagai eksekutor. “Kegiatan pemusnahan barang bukti terdiri dari 49 perkara dari bulan April hingga Juli 2024, meliputi narkotika, uang palsu, dan asusila. Tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk melaksanakan tugas dan fungsi kami,” ujarnya.

Kajari Bangka juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. “Narkoba dapat merusak kehidupan dan masa depan generasi penerus bangsa,” tambahnya.

Edi Subhan menekankan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. “Barang bukti ini, baik narkotika maupun non-narkotika, dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar,” jelasnya.

Kasat Res Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, S.H., menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan pemusnahan tersebut dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bangka.

“Apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *