DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna untuk KUA dan PPAS Tahun 2025 dan Pencabutan Perda RDTR 

Bangka,Seputarbabel.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna pada Senin (12/8) untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025. Selain itu, rapat ini juga membahas perubahan KUA dan PPAS TA 2024 serta pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungailiat.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar, S.IP, dan dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Asmawi Alie, Wakil Ketua I M. Taufik Koriyanto, SH, MH, Wakil Ketua II Rendra Basri, B.Sc, serta perwakilan dari FORKOPIMDA, kepala dinas, camat, lurah, anggota Darma Wanita, insan pers, dan tamu undangan lainnya.

Pembahasan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2025, Iskandar menjelaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangka TA 2025 serta perubahan KUA dan PPAS TA 2024 dilakukan setelah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.

“Nota kesepakatan ini mencakup kebijakan dalam hal pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta menentukan program prioritas dan batas maksimal anggaran untuk setiap kegiatan selama satu tahun anggaran,” Kata Iskandar

Proyeksi pendapatan daerah untuk TA 2025 diperkirakan sebesar Rp1.009.537.518.600, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp204.892.732.600 dan pendapatan transfer Rp804.644.786.000. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1.518.550.078.580 dengan defisit anggaran sebesar Rp509.012.559.980.

Labih lanjut Iskandar menyampaikan, Untuk perubahan PPAS TA 2024, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.278.103.333.612, sementara belanja daerah diperkirakan sebesar Rp1.376.282.193.533,12 dengan defisit sebesar Rp98.178.859.921,12.

Pencabutan Perda RDTR Kawasan Perkotaan Sungailiat, Selain membahas KUA dan PPAS, rapat ini juga mengagendakan penyampaian Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sungailiat 2014-2034. Iskandar menjelaskan bahwa pencabutan Perda ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengharuskan penyesuaian kebijakan dalam penyelenggaraan penataan ruang guna mendukung percepatan investasi dan kemudahan berusaha.

Plh Sekda Kabupaten Bangka, Asmawi Alie, dalam sambutannya menyatakan bahwa kesepakatan KUA dan PPAS ini diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi daerah yang saat ini masih tertekan akibat perlambatan ekonomi global pasca pandemi Covid-19. Ia juga menekankan bahwa pencabutan Perda RDTR ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru yang lebih relevan dan mendukung perkembangan ekonomi di Kabupaten Bangka.

“Perubahan dalam kebijakan penataan ruang ini diharapkan dapat menarik investasi yang lebih besar dan memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bangka,” ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *