Sebanyak 61 Desa dan 377 BPD Se-Kabupaten Bangka Dikukuhkan Kembali

Bangka, Seputarbabel.com – Sebanyak 61 desa dan 377 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bangka resmi dikukuhkan kembali pada Kamis pagi (11/07/24)

Pengukuhan ini dilakukan seiring perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dan anggota BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, khususnya Pasal 39 Ayat 1, Pasal 56 Ayat 2, dan aturan peralihan Pasal 118.

Kegiatan pengukuhan tersebut juga diikuti dengan pemberian Surat Keputusan (SK) baru oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangka, M. Haris AR, AP. Dalam acara tersebut turut hadir Kadis Pemdes Drs. Dalyan Amri, camat dari delapan kecamatan, serta Kades dan anggota BPD se-Kabupaten Bangka.

Pj Bupati Bangka M. Haris AR, AP, menyatakan, “Hari ini kita mengukuhkan kembali sebanyak 61 desa dan 377 BPD, serta menyerahkan SK baru kepada para Kades dan anggota BPD. Masa jabatan mereka kini bertambah dua tahun, menjadi delapan tahun sesuai amanat undang-undang tentang desa.”

Haris berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kades dan anggota BPD dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan berkolaborasi secara efektif. Dia juga menekankan agar menjelang Pilkada Bangka Belitung 2024, para Kades dan anggota BPD tidak terlibat dalam politik praktis.

“Saya harapkan para Kades dan BPD dapat berkolaborasi dengan baik dan menjalin komunikasi yang baik. Dalam hal penggunaan APBDes, baik BPD maupun Kades diharapkan dapat menggunakannya dengan baik sesuai peruntukannya,” tambah Haris.

Ketua APDESI Kabupaten Bangka, Syaiful Ahyar, menyambut baik pengukuhan ini. “Saya selaku ketua APDESI menyambut baik kegiatan pengukuhan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa (Pemdes). Diharapkan agar kawan-kawan Kades maupun BPD dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan dapat memacu semangat kerja,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *