
Bangka, Seputarbabel.com – Sindikat tindakan kriminal kembali terbongkar lagi di wilayah hukum Polsek Puding Besar Kabupaten Bangka, Selasa (3/11/20)
jaringan pidana Para pelaku berhasil ditangkap oleh tim unit Reskrim Polsek Puding Besar dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Puding besar Iptu Bobory Niko.
Hasil ungkap kasus itu dipaparkan langsung di Polres Bangka saat konferensi pers yang di hadiri Oleh Kabag Ops Polres Bangka AKP teguh Setiawan Kasat Reskrim deddy setiawan dan Kapolsek Puding Besar Iptu Bobory Niko seizin Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan.
” Sabtu 31 oktober 2020 sekitar pukul 13.00 anggota unit Reskrim Polsek Puding Besar mendapatkan informasi bahwa ada seseorang membawa senpi jenis rakitan yang akan melewati wilayah hukum Polsek Puding Besar ” ujar Kabag OPS Polres Bangka AKP Teguh Setiawan seizin Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan

” Pelaku menggunakan sepeda motor Vario warna hitam menggunakan helm hitam dan jaket abu-abu celana pendek, lalu sekitar pukul 13.30 tim unit Reskrim Polsek Puding Besar dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Puding Besar Iptu Bobory Niko langsung melakukan penyelidikan ” ungkap AKP Teguh Setiawan
Dan sekitar pukul 15.00 di desa Nibung kecamatan Puding Besar tim melihat terduga dengan ciri-ciri yang sama dan sesaat terduga tersebut berhenti menunggu seseorang dan saat itu lah tim langsung melakukan penggeledahan dan akhirnya menemukan barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver yang mana di dalam senpi tersebut berisi 2 butir amunisi tajam .
” Dari hasil barang bukti yang di temukan tim mengamankan Pelaku Bernama Gunawan (36) yang akan di lakukan lakukan proses lebih lanjut karna melanggar pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dan UU RI Dahulu nomor 1948 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun ” tutupnya . (Jazz)













