Seputarbabel.com, Bogor – Miliki 13 arahan dengan 8 poin rekomendasi, Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional IV punya empat poin pertimbangan. Seluruh ulama sepakat penegakan khilafah adalah kewajiban dengan menyarankan bentuk negara NKRI Bersyariah. Kecurangan Pemilu 2019, kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) berat menjadi 3 pertimbangan lainnya.
Selain soal ideologi, Ijtimak Ulama IV juga membahas kecurangan Pemilu 2019. Menjadikan temuan ratusan petugas KPPS meninggal dunia dan tragedi 21 – 22 Mei 2019. Sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, Ijtimak Ulama IV meminta Pemerintah mengusut tuntas.
“Bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam,” kata Penanggung Jawab Ijtimak Ulama IV, Yusuf Muhammad Martak di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Senin (5/8/2019) kemarin.
Pertimbangan pertama Ijtimak Ulama IV poin a dan b adalah Ijtimak Ulama dan Konstitusi NKRI. Ijtimak Ulama IV mempertimbangkan bentuk NKRI, karena menjadi amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan dan kemanusiaan. Ijtimak Ulama IV juga menyarankan bentuk negara NKRI bersyariah.
“Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945. Dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara,” papar Martak.
Pembentukkan tim investigasi dan advokasi agar melakukan mengusutan, terkait tragedi 2019 menjadi keharusan. Karena terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa otopsi, lebih dari sebelas ribu petugas pemilu juga jatuh sakit serta. Ratusan rakyat terluka, ditangkap, disiksa dan 10 orang dibunuh secara keji, 4 diantaranya adalah anak – anak,” tambah Martak.
Putusan Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional IV
Menimbang dan seterusnya, Mengingat berpedoman pada ayat-ayat suci Alquran: An-Nisa ayat 58, An-Nisa ayat 135, Al-Maidah ayat 8, Al-Maidah ayat 42, Hud ayat 113, Ibrahim ayat 42, An-Nahl ayat 90, Asy-syura ayat 227, Al-Hujurat ayat 9, serta hadis-hadis Nabi. Beberapa jadi konsideran memutuskan rekomendasi Ijtimak Ulama IV.
1.a. Ijtimak Ulama
Bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.
b. Konstitusi NKRI
Bahwa dalam konstitusi NKRI telah diamanatkan untuk menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Memperhatikan tambahan, saran, masukan peserta Ijtimak Ulama IV bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui konstitusional.
2. Bahwa Pemilu 2019 adalah pemilu curang yang terstruktur, sistematis, masif, dan brutal.
3. Kematian lebih dari lima ratus petugas pemilu tanpa autopsi ditambah ada lebih dari sebelas ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta dirawat di berbagai rumah sakit. Adalah tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas untuk mengetahui sebab musababnya.
4. Bahwa tragedi berdarah 21 – 22 Mei yang menyebabkan ratusan rakyat terluka, ada yang ditangkap dan disiksa. Serta sepuluh orang dibunuh secara sadis dan brutal, empat di antaranya adalah anak – anak. Merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diproses tuntas secara hukum demi tegaknya keadilan.
Menetapkan, memutuskan:














