Penulis : Hendry.

BELITUNG, seputarbabel.Com- Tampaknya Pemkab Tanjungpandan Belitung, melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan memberikan angin segar bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berada di halaman Gedung Nasional, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin (8/4/2019).
Pasalnya melalui Dinas Kebudayaan, Hadiasyah selaku Bendahara Penerima mengatakan keduanya telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan memutuskan akan memberikan lahan bagi para PKL.
Ini merupakan sebagai solusi bagi PKL, sehingga tetap bisa berjualan di wilayah Gedung Nasional.
“Untuk awalnya kami tidak mengizinkan mereka berdagang dengan di pungut biaya, dengan alasan apabil, 1 (satu) Orang kami izinkan berdagang maka akan semakin banyak PKL yang berdagang.
Lanjutnya, akan tetapi ketika Pak Ishak Meirobie selaku wakil Bupati Belitung lewat dan mampir, beliau secara langsung menegur Dinas Kebudayaan dan Dinas Pendidikan (Dindikbud) untuk menertibkan para pedagang agar tidak sembarangan,” ujarnya.
Dalam hal ini, Dindikbud selaku pihak yang bertanggung jawab akhirnya mengundang para pedagang untuk menyelesaikan izin berdagang mereka di area tersebut.
Dari hasil rapat dengan para PKL tersebut, akhirnya para pedagang diperbolehkan berjualan, dengan syarat tidak melebihi sepanjang podium (tempat duduk-red) yang ada di halaman Gedung Nasional.
“boleh berjualan asal tidak melebihi satu garis lurus,” tambahnya.
Hingga berita ini dimuat untuk ketentuan sudah di atur dalam, Perda No 7 Tahun 2018, 1 A pemakaian tanah, No 4 yang berbunyi, Pemakaian lapangan untuk kegiatan pertunjukkan dan /atau pameran sebesar Rp 2.500,00/m² perhari.












