Pembabatan Hutan Mangrove Desa Pegantungan Langgar UU.

Penulis : Agung Septianis/4G.

Foto kelompok kerja masyarakat Pemuda Desa Terong tanami bibit pohon mangrove di Desa Terong (suak).

BELITUNG, seputarbabel.Com- Disaat kelompok kerja masyarakat Pemuda Desa Terong tanami bibit pohon mangrove di Desa Terong (suak), Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Jum’at (29/3/2019).

Sebelumnya kelompok kerja masyatakat Desa terong (suak), yang di ketuai Egi mengatakan suda pernah berhasil menanam bibit mangrove sebanyak 20 ribu bibit mangrove, merasa tidak puas dengan hasil tersebut, Egi bersama kelompok kerja masyarakat Pemuda Desa Terong kembali menambah tanaman pohon mangrove menjadi 90 ribu bibit mangrove.

Foto hutan mangrove seperti tanpa menggunakan prosedur yang sesuai di wilayah Rt.06 Gunung Tiong, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.

“Kami berharap, Penanaman 90 ribu bibit mangrove kali ini, yang merupakan kegiatan kedua bersama kelompok kerja masyarakat Desa Terong, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Terong, serta dapat menumbuhkan kesadaran warga akan pentingnya mangrove bagi kehidupan mereka,” jelasnya.

Hal tersebut tidak berlaku pada pengusaha pengelola lahan tanah Di (inisial) dimana masyarakat Desa Terong tanami ribuan pohon mangrove, Di (inisial) malah membabat hutan mangrove seperti tanpa menggunakan prosedur yang sesuai di wilayah Rt.06 Gunung Tiong, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.

Foto hutan mangrove seperti tanpa menggunakan prosedur yang sesuai di wilayah Rt.06 Gunung Tiong, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.

Sebelumnya kepada awak media, Kepala Desa Pegantungan Ahid sudah menyampaikn bahwa pihak Desa tidak pernah sama sekali memberikan izin kepada pengelola tersebut untuk menggarap hutan mangrove untuk di bukakan akses jalan.

Lanjutnya, pihak Desa sempat memanggil pihak pengelola untuk menjelaskan dan meminta pertanggung jawabkan masala lahan yang sudah mereka garap, karna menurut Ahid pembukaan jalan tersebut haruslah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada.

Foto hutan mangrove seperti tanpa menggunakan prosedur yang sesuai di wilayah Rt.06 Gunung Tiong, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.

Menyikapi hal tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Wakil Bupati Belitung, Isyak Merobie melalui pesan WhatsApp. Bahwa ada salah satu pengusaha Di (inisial) asal Tanjungpandan, Belitung menggarap hutan mangrove tanpa prosedur yang sesuai.

“Ekspos aja di media, Kalau diekspos bisa di panggil BLHD, bila perlu surati BLHD,” Balas Isak pada awak media melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini dimuat belum juga ada tanggapan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait, karena Pembabatan dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *