Delapan Puluh Lima Warga Badau Terima Kompensasi Jalur SUTT 70 KV Rute Dukong, Manggar.

Penulis : Lucky.

Foto warga masyarakat saat menerima kompensasi Jalur SUTT 70 KV Rute Dukong, Manggar.

Belitung, seputarbabel.com – Pelaksanaan Kegiatan Penandatangan berkas pembayaran Kompensasi atas Tanah, bangunan dan tanaman yang berada dibawa Ruang Bebas (ROW) Jalur SUTT 70 KV Rute Dukong – Manggar di laksanakan di Desa Badau Kecamatan Badau Kabupaten Belitung, Selasa (26/02/2019).

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan Dari Polda Kepulauan Babel Kompol Susanto dan Kompol Raspandi, KA TIM Proyek PLN Yaspa Nilam, Sekertaris Kecamatan Badau Thamrin, Kejaksaan Tinggi Provinsi Babel Cipi Perdana, SDM Provinsi Babel Arman Maulana, Sekretaris Desa Badau Anwar Isnen, Bhabinkamtibmas Desa Badau Brigadir Rezi Kurniadi serta Masyarakat yang mendapat Kompensasi sebanyak (85) Delapan puluh lima orang.

Sekretaris Desa Badau Anwar Isnen mewakili Kepala Desa Badau yang sedang ada tugas keluar kota saat di temui Awak Media seputarbabel.com di ruang kerjanya mengatakan. Kami Perwakilan Desa Badau mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dengan adanya Program Pemerintah terkait adanya Ruang Bebas (ROW) jalur SUTT 70 KV Rute Dukong – Manggar.

Foto Sekretaris Desa Badau Anwar Isnen.

“Jadi khusus Desa Badau ini terdapat 85 warga yang terkena alur jalur, dan berdasarkan Survei, hasil penentuan titik, Sosialisasi. Maka di sepakati lah hari ini untuk melangsungkan pembayaran yang berbentuk Non Tunai, karena pembayarannya melalui Transfer Bank ke Rekening 85 Warga yang telah dibuatkan masing masing Rekening Bank BRI,” ucap Sekdes.

“Lanjutnya, setelah pembayaran di lanjutkan dengan Penandatanganan dua berkas yang telah di sediakan, untuk pergantian rugi harganya bervariasi tergantung luas tanah yang dilalui jalur tersebut dan jumlah tanam tumbuh,” jelasnya.

Dalam hal ini pergantian ganti rugi kepada Warga terbagi menjadi dua bagian: jika lahan hanya terkena jalur kabel, maka hanya di kenakan ganti rugi awal pembebasan saja, dan  lahan tersebut masih milik warga sedangkan lahan yang terkena tiang tower maka akan dilakukan pembelian lahan secara putus atau tunai.

“Untuk melakukan penggantian kerugian maka harus memenuhi persyaratan ganti rugi dengan melampirkan surat kepemilikan atas tanah tersebut berupa (Sertifikat, SKT) , atau memang terdapat tanam tumbuh yang menyatakan bahwa lahan itu memang benar milik warga yang terkena jalur,” tutup Anwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *