Bangka, Seputarbabel.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka musnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan Amar putusan rampasan untuk dimusnahkan, Kamis (2/2/23)
Kejari Bangka Futin Helena Laoli, mengucapakan ribuan terimakasih kepada pemkab bangka dan semua pihak yang turut membantu atas kinerja, Dan membantu pihak Kejari Bangka dalam melakukan penegakan hukum di wilayah kabupten Bangka,
” Terimakasih kepada semua pihak yang ikut membantu dari tugas kejari Bangka, Sehingga pada hari ini kita menindak lanjut memusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ungkap Futin
Dijelaskannya, Pemusnahan barang bukti ini bertujuan melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 1 undang-undang Nomor 16 Tahun 2004. Untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap juga diatur dalam pasal 270 KUHP yang terkait dengan wewenang jasa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum baik terhadap putusan pidana badan maupun BB,
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 82 perkara tindak pidana umum, dengan rincian tindak pidana narkotika sebanyak 58 perkara, Dengan barang bukti sabu seberat 3,4 kg, Ekstasi 388 dan 1 Pucuk senjata api,senjata tajam, Pakaian Tas dan HP.
” Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti ini, sesuai putusan terhadap BB tersebut dirampas dan dimusnahkan, Sehingga barang bukti yang kita musnahkan tidak dapat dipakai atau dipergunakan,” Ungkap Kejari Bangka
Semantara dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Bangka Syahbudin S.I.P, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejari bangka untuk melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti kejahatan yang telah berbadan hukum
” Tujuan dilaksanakan pemusnahan ini selain untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku, Juga untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, jangan mau coba-coba menggunakan narkotika, sehingga berujung kecanduan. Dari kecanduan ujungnya menjadi pengedar, dan semoga masyarakat dijauhkan dari perbuatan yang melanggar hukum,” kata Wabup Bangka
Ditambahkannya, Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan ibu Kajari Bangka pada hari ini. Sekali lagi saya sampaikan kepada masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Bangka untuk tidak coba-coba melakukan tindak pidana hukum, dengan disertai oleh barang buktinya. Semoga kita semua dijauhkan dari perbuatan yang melanggar hukum,” Ujar Syahbudin
Hadir dalam pemusnahan tersebut Wakil Bupati Bangka, Syahbudin S.IP, M.Trip., Kejari Bangka Futin Halena Laoli., kepala Lapas Sungiliat., Pabung Kodim 0413/BKA Letkol Bontor Karo-Koro., Kasatlantas Polres Bangka Iptu Rizka Siti Amelia, S.Tr.K., kepala dinas kesehatan kabupten Bangka dr.Then Suyati., BNN kabupaten Bangka., para kabag, Kasih, dan Jaksa fungsional serta seluruh pegawai lingkungan Kejari Bangka.