Bangka, seputarbabel.com — Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka berhasil amankan YRS (36) warga Bukit Betung Kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Ganja dan Shabu
YRS (36) berhasil diamankan Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka di depan kontrakan di GG Sangga Buana belakang TK Melati Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Minggu 19/12 sekira Pukul 00.30 Wib
Kasatres Narkoba Polres Bangka Iptu Denny, Seizin Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan S.IK, Menjelaskan penangkapan terhadap YRS tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di seputaran kontrakan tersebut sering di jadikan tempat transaksi narkoba.
” setelah di selidiki dan di amati selama 4 hari dengan cara melakukan undercover buy didapati hasil sesuai dengan informasi, maka di lakukan penyergapan ketika YRS melewati di sekitar kontrakan tersebut,” ungkap Iptu Denny, Senin (20/12/21)
Lanjut Iptu Denny kemudian anggota Satres Narkoba memanggil kepala lingkungan (Kaling) untuk di jadikan saksi penggeledahan tersebut,
” Saat di lukukan penggeledahan, YRS alias Asak mengakui bahwa ada menyimpan narkotika jenis ganja di depan Kap Motor merek Honda Supra Fit Miliknya,” Lanjut Iptu Denny
Setelah Polisi melakukan pemgeledahan tersangka, di temukan barang bukti 2 ( dua) bungkus plastik narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening dan 1 ( satu ) bungkus plastik warna hitam. Setelah itu ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 9(sembilan) paket narkotika yang ditemukan di dalam dan 1 (satu) buah kotak handphone merek Oppo
Dilanjutkan Iptu Denny setelah di Introgasi kembali, YRS mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya, di jalan Anggrek Prumnas Pemda Kelurahan Bukit Betung Sungailiat,
Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan 1 ( satu ) bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan 1 ( satu ) buah kantong plastik warna Merah yang di temukan di bawah Meja ruang tamu, YRS mengakui bahwa ganja tersebut miliknya,” Lanjut Iptu Denny
Selnjunya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan bruto 37,74 gram. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan beruto 12,71 gram, 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan beruto 58,7 gram, 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan beruto 3,58 gram, 1 (satu) unit handphone mrek Oppo, 1 (satu) unit handphone merek Nokia, 1 (satu) buah kotak handphone merek oppo
” Terhadap Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 Tantang Narkotika,” Tutup Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Denny