Viral, Unggahan Kelalaian Pihak Bank Plat Merah Terhadap Nasabah Kembali Terjadi di Kabupaten Belitung

Belitung, Sepurbabel.com – Sebuah unggahan mengenai dugaan kelalaian oknum petugas kredit bank plat merah viral di media sosial Tiktok.

Unggahan tersebut diunggah oleh akun ini pada Rabu (30/10/2024).

Hingga saat ini, unggahan tersebut sudah di tonton sebanyak 82.5 ribu dan disukai 235 kali warganet di Tiktok.

Pihak seputarbabel.com telah mengonfirmasi dan menghubungi pihak pengunggah gambar berita tersebut, Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke pihak bank.

“Sudah dikonfirmasi, pihak terkait sudah menyatakan kelalaiannya,” ujar sumber.

Komentar Warganet

Beberapa warganet mengomentari unggahan tersebut.

Dalam unggahannya tersebut beberapa netizen juga mengungkapkan bahwa bank plat merah tersebut kembali ramai.

Termasuk menyebutkan bahwa netizen seakan akan sudah paham soal kinerja bank tetsebut.

“BrI itu Pegawai Pegawainya punya etos Kerja PEMALAS !! MALAS NGECEK ULANG ,, MALAS KERJA INTINYA,” ujar salah satu warganet.

“Ah kelalain itu di sengaja,” tulis warganet lainnya.

“Brii lagi,” kata warganet lain menjelaskan.

“Sudah banyak laporan terkait bank bri..jadi ga pernah jadi nasabahnya,” ungkap akun lainnya.

“Hadeh udah paham lah,” ujar salah satu warganet.

Apakah yang terjadi? 

Dikutip dari Headlinenews.com Rabu (30/10/2024) Herlambang, seorang warga Desa Air Rayak, didampingi oleh kuasa hukumnya, Wandi SH, mendatangi Bank BRI cabang Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (29/10/24).

Kedatangan mereka ke Bank BRI untuk menanyakan kepada pihak bank mengenai masalah pinjaman saat Herlambang masih menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), namun hingga dirinya pensiun, namanya masih terdeteksi memiliki sangkutan angsuran/cicilan (BI-Checking) yang belum terbayar, yaitu. Angsuran terakhir.

Herlambang saat diwawancarai media ini menyatakan kekecewaannya terhadap bank BRI. Menurutnya, kredit bank BRI (BI-Checking) tersebut merupakan kredit dengan pembayaran melalui pemotongan dari gaji dengan auto debit dari mulai bulan pertama meminjam sampai terakhir bulan Maret 2023 saat masa pensiunnya dari Angkatan Nasional Indonesia (TNI).

“Saya merasa kecewa kepada pelayanan bagian kredit khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena kelalaian petugasnya yang menyebabkan terjadi seperti ini, dan seolah olah saya mempunyai kredit macet selama hampir 2 tahun sejak pensiun pada 1 april 2023. Hal ini tentunya berdampak pada saya, di slik OJK saya mempunyai catatan sebagai penunggak hutang atau kredit macet sejak april 2023 s/d sekarang,” kata Herlambang , Selasa (29/10/24).

Dalam hal ini, Herlambang menyatakan tidak terima atas kelalaian petugas BRI dan akan menuntut baik secara pidana dan perdata.

Wandi SH selaku kuasa hukum Herlambang juga mengungkapkan rasa kecewa kepada pihak Bank BRI cabang tanjung pandan.
Dikatakannya, pihak Bank BRI seharusnya tidak membiarkan persoalan seperti ini terjadi, dan menganggap petugas bank BRI yang mengurusi kredit untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kurang profesional dan lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Seharusnya pihak Bank menghubungi kliennya terkait adanya angsuran yang masih tertunggak dan harus segera di selesaikan pada saat klien saya mulai memasuki masa pensiun pada 1 april 2023. Hal seperti ini tentunya bukan semata-mata untuk kliennya saja, melainkan untuk nasabah lain, sehingga nasabah tidak mengalami kejadian seperti yg di alami klien kami Herlambang yang telah dirugikan baik secara materil dan immateril.

“Hal ini baru di ketahui ketika klien saya (Herlambang-red) beberapa hari yang lalu ingin mengajukan pinjaman ke bank lain, namun terkendala dengan BI-Checking karena dikabarkan masih memiliki tunggakan di bank BRI. Sebenarnya, Herlambang telah melunasi semua cicilan kredit sampai bulan bulan terakhir Maret 2023 , karena setiap menerima gaji langsung dipotong oleh pihak bank” kata Wandi SH saat dijumpai di halaman Bank BRI Tanjungpandan, Selasa (29/10/24).

Wandi tekankan kepada pihak manajemen bank BRI Tanjung Pandan untuk segera menghapuskan BI-Checking dengan menyatakan lunas melalui surat keterangan atau pernyataan tertulis yang menegaskan tidak adanya masalah lagi terhadap kliennya. Selama hampir 2 tahun terakhir kliennya merasa menanggung kerugian atas cacatnya nama baik beliau.

Dalam hal ini, lanjut Wandi, seharusnya pihak bank BRI bertanggung jawab dan memohon maaf kepada kliennya atas kelalaian petugasnya yang mengakibatkan rusaknya nama klien saya di slik OJK atau BI-Checking dengan memberikan surat yang isinya seolah olah tidak terjadi suatu kejadian yang telah merugikan kliennya.

“Dalam hal ini, saya melihat kebobrokan dari pihak Bank. Sebaiknya dengan meminta maaf dan menyusun kembali reputasi baik klien saya terkait BI-Checking. Malah mereka mengatakan bahwa adanya kekeliruan dan mengatakan
salah pada tahun 2004, padahal seharusnya BI-Checking pada Maret tahun 2003 nama klien saya sudah bersih,” ujar Wandi.

Oleh karena itu, Wandi berharap kepada pihak Bank baik pihak manajemen Bank BRI dapat mengklarifikasi dan memberikan sanksi tegas kepada karyawan yang lalai dan kurang teliti dalam administrasi data piutang nasabah yang mengakibatkan kejadian seperti ini.

“Dalam kasus yang dihadapi oleh Klien saya (Herlambang), kita perlu tahu siapa yang bertanggung jawab. Kami sudah mendatangi pihak Bank BRI dan mereka mengarahkan kami kepada manajemen. Seharusnya mereka memberikan keputusan yang tepat dan tidak melemparkan tanggung jawab, sehingga kami bisa segera mengambil langkah-langkah yang terbaik untuk kepentingan klien kami,” tambahnya.

“Artinya menjadi catatan hitam kepada bank BRI. Bukan tidak mungkin untuk kedepannya banyak masyarakat yang terkait dalam permasalahan seperti ini,” sambungnya.

Berikut penjelasan pihak Bank BRI

Sementara itu, Dery dari bank BRI Tanjungpandan, ketika diwawancarai awak media di ruang kerjanya, menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam masalah BI-Checking pihak bank terhadap Bapak Herlambang. Dery menjelaskan bahwa pihak bank gagal melakukan potongan untuk pembayaran angsuran terakhir.

“yang pasti di situ kita memblokir angsuran 1 kali terakhir, artinya memang ada yang tidak terpotong di sistem, karena tidak ada uang yang masuk. Sistem gagal potong yang menyebabkan tidak terpotong padahal uang sudah ada dalam rekening tabungan pak Herlambang,” ujar Dery.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *