Unit Reskrim Polsek Jebus Gagalkan Peredaran Narkotika 

Jebus, Seputarbabel.com —  Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis, 7 Desember 2023. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial FA di Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolsek Jebus, Kompol Albert Tampubolon, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual-beli narkotika di Desa Ranggi Asam.

” Setelah dilakukan penyelidikan, FA dengan inisial tersebut ditemukan menyimpan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu di kantong jaket depan dan dalam dompetnya. FA mengakui kepemilikan dua paket kecil narkotika tersebut miliknya,” ungkap Kompol Albert

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi, dua bungkus butir kristal bening diduga sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BN 3802 RF, satu unit handphone android merk Oppo warna biru, satu buah dompet warna hitam, tiga lembar uang pecahan seratus ribu, dan satu lembar uang pecahan lima puluh ribu.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat.

“Saat ini pelaku sudah di Mapolres Bangka Barat dan kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur Iptu Budi

IPTU Budi juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan barang haram tersebut dan jika mengetahui adanya peredaran narkotika, segera melaporkannya kepada petugas.

” Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang terlarang ini,” ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *