Tim Orion Sat Res Narkoba Polres Bangka Tangkap Tiga Orang Pengedar Shabu

Sungailiat.Seputarbabel.com  – Tim Orion Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Bangka kembali berhasil mengungkapan tindak pidana narkotika dengan barang bukti jenis shabu seberat 10.20 gram dan pelaku 3 orang.

Penangkapan RH (24), SN (22) dan PP (40) Di Belakang Pasar Kite Sungailiat Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka lalu pengembangan di TKP ke 2 Di Dalam Kontrakan Jl.Grimaya Kel. Bukit Besar Kec.Grimaya Kota Pangkalpinang.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasi Humas Akp Zulkarnain mengatakan penangkapan terhadap 3 pelaku (RH , RN dan PP) berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut (belakang pasar kite) sering di jadikan lokasi transaksi Narkoba.

” Berbekal informasi yang didapat Tim Orion Sat ResNarkoba melakukan penyelidikan terhadap orang dan kendaraan yang diduga sebagai pelaku pengedar Narkoba.Saat dari lokasi terdapat 2 orang mencurigakan , Tim Orion langsung mengamankan RH bersama SN dan dilakukan penggeladahan”, ujar AKBP Toni Sarjaka melalui Akp Zulkarnain.

Lebih lanjut saat di lakukan penggeladahan Tim Orion mendapatkan 1 (satu) buah Kotak Rokok Merek Djitoe Bold Warna Biru yang berisikan 1(satu) buah Lakban warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu , 1 (satu) buah kotak rokok merek LA Bold yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip berukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.

“Setelah itu Tim Orion melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PP di Dalam Kontrakan Jl.Grimaya Kel. Bukit Besar Kec.Grimaya Kota Pangkalpinang dengan mendapatkan 1 (satu) buah kantong plastik bening yang berisikan 15 (lima belas) buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu”,jelas Kasi Humas.

Modus dari pelaku melakukan transaksi Narkoba jenis shabu dengan cara menjual paket shabu.

Atas perbuatan pelaku RH, PP dan SN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *