Bangka, Seputarbabel.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka berhasil menangkap Krisna alias Kris (20), warga Parit Padang, Sungailiat, yang terlibat dalam pencurian tiang listrik milik Provider Biznet, Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kediaman pelaku pada Rabu (18/9/2024).
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mewakili Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, menjelaskan bahwa Krisna tidak beraksi sendirian.
“Krisna dibantu oleh dua rekannya yang saat ini masih buron. Lokasi pencurian berada di Jl Raya Sempan Kayu Besi dan Jl Sempan Air Duren,” ungkap AKP Era, Kamis (19/9/2024).
Menurut AKP Era, Modus operandi yang digunakan pelaku cukup cerdik. Mereka menghancurkan bagian bawah tiang listrik yang telah disemen, kemudian memotong kabel dengan menggunakan tangga dan alat grenda.
“Untuk mengelabui warga sekitar, pelaku berpura-pura sebagai pekerja perawatan tiang listrik. Mereka bahkan menggunakan helm proyek dan menyewa mobil pick-up untuk mendukung aksinya,” kata Era
Tim Opsal Polres Bangka amankan Pelaku berikut barang bukti,Foto; Ist
“Dengan berpura-pura sebagai pekerja resmi, mereka berhasil menjalankan aksi pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan dari warga,” tambah AKP Era.
Selain mengamankan Pelaku Polisi juga berhasil mengamankan sejumla barang bukti, Antara lain satu unit mobil pick-up Suzuki Grandmax berwarna putih, enam tiang listrik Biznet yang sudah dipotong, dua potongan tiang listrik, satu tangga kayu, alat grenda pemotong, helm proyek berwarna kuning, dan gunting berwarna hitam.
“Atas perbuatannya, Krisna dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron,” tegas AKP Era.