Bangka, seputarbabel.com – MN (26) tahun seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Sungailiat, Berhasil diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dikediamannya pada Jum’at malam 3/1/21, diamnakannya seorang IRT ini akibat melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum,S.IK menuturkan tersangka MN yang berhasil diamankan Tim Kelambit Buser Polres Bangka ini merupakan non T.O Operasi Tertib Menumbing 2021,
” Awalnya kita mendapat laporan dari korban terkait kehilangan HP, terus kita lakukan penyelidikan dan ternyata kita mendapat laporan bahwa HP milik korban dipakai oleh MN ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka,AKP Ayu Kusuma Ningrum, Sabtu (4/12/21)
Dijelaskan Sareskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum S.IK, Setelah Berhasil diamankan MN (26) memberikan keterangannya kepada petugas, Ia nekad mencuri HP untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari lantaran dirinya berstatus pengangguran, yang mana selain mencuri 5 unit HP, Ia juga sempat mengambil sejumlah uang tunai serta tabung gas dibeberapa Tempat.
” Pernah ngambil Uang tapi uangnya sudah abis, di pakai untuk kebutuhan sehari-hari, pertama kali menyuri pas lagi butuh Uang untuk bayar biaya anaknya mau masuk sekolah,” Lanjut AKP Ayu
Beberapa unit HP hasil curiannya, ia jual di media sosial Facebook dengan sistem Cash On Delivery (COD) di Forum Jual Beli Facebook.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 3 HP berbagai merk dan 1 buah tabung Gas Elpiji 3 kilogram.
” akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 tahun penjara,” Tutup AKP Ayu